"Maka harus dilakukan upaya pemaksaan dan penyitaan semua alat sound systemnya," ujarnya.
"Jadi harus diambil langkah tegas untuk memberikan efek jera bagi pengelola tempat hiburan," tambahnya.
Bagi wanita penghibur serta tamu cafe yang diamankan juga telah dilakukan pendataan.
"Mereka diberikan peringatan keras untuk tidak lagi mengulangi perbuatan serupa," tandasnya.
Baca Juga: Bocoran Love Story The Series Minggu 9 Mei 2021: Maudy Syok, Safira Setuju Nikahi Argadana
Lebih lanjut Kapolsek mengingatkan kepada pengelola THM lainnya pihaknya akan melakukan tindakan yang sama jika mengetahui ada yang beroperasi.
Kapolsek juga mengimbau agar masyarakat Kabupaten Serang, tertib dalam beraktifitas dan agar selalu patuhi protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19 ini.
"Kita juga mengimbau masyarakat, untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, salah satunya tidak keluar rumah terlebih jika hanya untuk ke tempat hiburan malam," katanya.
"Ini menjaga norma agama serta upaya memutus mata rantai penularan Covid-19, selain itu di bulan yang suci ini, mari kita tingkatkan iman dan taqwa," tandas Syarif Hidayat.***