"Pelaku terancam penjara paling lama enam tahun lamanya," tandas AKP Nandar.
Sebelumnya diberitakan, kejadian pembacokan terjadi di lingkungan Sempu Kelurahan Cipare Kecamatan Serang kota Serang, Banten.
Empat orang yang diduga pelaku berhasil diamankan oleh polisi dari kesatuan Polres Serang Kota.
Keempat pelaku tersebut masing-masing berinisial MAD (19), MM (18), S (19), MF (18).
Pelaku, yang merupakan warga asal Kelurahan Cipare Kecamatan Serang Kota Serang ini diamankan saat berada dirumahnya.
Kejadian pembacokan sendiri berawal saat sekelompok remaja dari Lingkungan Sempu Kelapa Endep sedang nongkrong di belakang gang dekat rumah pelaku MAD.
Dari arah lain terlihat rombongan kelompok pemuda yang tidak dikenal sedang membangunkan sahur melewati jalan raya.
Pada saat itu pelaku melihat anak pemuda Sempu Kelapa Endep sedang dipukul sekelompok pemuda yang membangunkan sahur tersebut.
Baca Juga: Kelabuhi Petugas, Pemudik Nekad Gunakan Ambulan, Beralasan Ada Kerabat Meninggal