Pelaku Pembacokan di Kota Serang Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

- 8 Mei 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi pembacokan kepada anak dibawah umur di Kota Serang.
Ilustrasi pembacokan kepada anak dibawah umur di Kota Serang. /Pixabay/PublicDomainPictures//

"Pelaku terancam penjara paling lama enam tahun lamanya," tandas AKP Nandar.

Sebelumnya diberitakan, kejadian pembacokan terjadi di lingkungan Sempu Kelurahan Cipare Kecamatan Serang kota Serang, Banten.

Empat orang yang diduga pelaku berhasil diamankan oleh polisi dari kesatuan Polres Serang Kota.

Keempat pelaku tersebut masing-masing berinisial MAD (19), MM (18), S (19), MF (18).

Baca Juga: Trailer Love Story The Series, Sabtu 8 Mei 2021, Berurai Air Mata, Argadana Peluk Hangat Ken dan Maudy

Pelaku, yang merupakan warga asal Kelurahan Cipare Kecamatan Serang Kota Serang ini diamankan saat berada dirumahnya.

Kejadian pembacokan sendiri berawal saat sekelompok remaja dari Lingkungan Sempu Kelapa Endep sedang nongkrong di belakang gang dekat rumah pelaku MAD.

Dari arah lain terlihat rombongan kelompok pemuda yang tidak dikenal sedang membangunkan sahur melewati jalan raya.

Pada saat itu pelaku melihat anak pemuda Sempu Kelapa Endep sedang dipukul sekelompok pemuda yang membangunkan sahur tersebut.

Baca Juga: Kelabuhi Petugas, Pemudik Nekad Gunakan Ambulan, Beralasan Ada Kerabat Meninggal

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah