Pelaku Pembacokan di Kota Serang Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

- 8 Mei 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi pembacokan kepada anak dibawah umur di Kota Serang.
Ilustrasi pembacokan kepada anak dibawah umur di Kota Serang. /Pixabay/PublicDomainPictures//

"Pelaku MAD langsung mengambil cerulit yang disimpan di bawah kursi depan rumahnya," kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Muhamad Nandar.

"Pelaku langsung membacok satu orang pemuda dengan menggunakan satu bilah cerulit ke bagian leher, pinggang dan lengan tangan kanan," tambahnya.

Setelah melakukan pembacokan, pelaku langsung melarikan diri ke belakang gang dan membuang senjata tajam di pinggir kali dekat rumahnya.

Selain pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu potong celana training warna hitam kuning.

Kemudian satu buah sarung yang sudah dilinting berisikan batu dengan bercak darah.

"Untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Serang Kota," ujar AKP Nandar.***

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah