Pelaku Pembacokan di Kota Serang Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

- 8 Mei 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi pembacokan kepada anak dibawah umur di Kota Serang.
Ilustrasi pembacokan kepada anak dibawah umur di Kota Serang. /Pixabay/PublicDomainPictures//


SERANG NEWS - Pelaku pembacokan terhadap anak dibawah umur di Kota Serang terancam hukuman enam tahun penjara.

Demikian dikatakan Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Muhamad Nandar, melalui rilis yang diterima, Sabtu 8 Mei 2021.

Diketahui sebelumnya, empat pemuda diduga melakukan pembacokan terhadap anak dibawah umur inisial MF (16).

Keempat pemuda tersebut masing-masing berinisial MAD (19), MM (18), S (19), MF (18).

Baca Juga: Jual Kucing Hutan Lewat WhatsApp, Pria di Lebak Diamankan Polda Banten

Dikatakan AKP Nandar, berdasarkan hasil pemeriksaan satu pelaku pembacokan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku berinisial MAD itu, saat ini sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polres Serang Kota.

Sedangkan ketiga pelaku lainnya berinisial MM, S dan MF dipulangkan, karena tidak terbukti melakukan tindak pidana.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 80 UU RI No 17 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 351 KUHPidana. 

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 8 Mei 2021: Alya Fitnah Nana, Mama Farah Murka

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x