Baru Saja Bebas dari Lapas, Residivis Narkoba Kembali Dicokok Polres Serang

- 3 Mei 2021, 13:39 WIB
Baru Saja Bebas dari Lapas, Residivis Narkoba Kembali Dicokok Polres Serang.
Baru Saja Bebas dari Lapas, Residivis Narkoba Kembali Dicokok Polres Serang. /Pixabay/Peggy_Marco. /

SERANG NEWS - Baru saja bebas dari Lapas, residivis narkoba berinisial IY alias Doyok (30) kembali diciduk polisi.

Warga Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Barat itu baru bebas sebulan lalu.

Doyok ditangkap petugas dari Polres Serang saat sedang melakukan transaksi di pinggir jalan.

Barang pesanan sabu itu dipesan di pinggir jalan Lingkungan Kelunjukan, Kelurahan/Kecamatan Serang, Kota Serang, Jumat 30 April 2021 sekitar pukul 22.30. 

Baca Juga: Dianggap Sesat Netizen Usai Video Ceramah di Gereja Viral, Gus Miftah: Heran Cepatnya Dilebeli

Selain Doyok, petugas juga berhasil menangkap IA (26) warga kelurahan Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan Kota Serang,

IA baru seminggu menghirup udara segar dan kembali harus berurusan dengan personil Satuan Resnarkoba (Satresnarkoba).

Residivis jebolan Lapas Serang yang baru seminggu bebas ini kembali ditangkap personil Satresnarkoba Polres Serang karena terlibat penggunaan dan peredaran sabu.

Sedangkan IA, yang disebut sebagai pengedar ditangkap di rumahnya di Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Sabtu 1 Mei 2021 dini hari.

Baca Juga: Love Story The Series Senin 3 Mei 2021: Argadana Tidak Rela Lepas Maudy dengan Ken

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba), Iptu Michael K Tandayu mengatakan terungkapnya kasus peredaran shabu ini berawal dari kecurigaan tim Satresnarkoba.

Saat itu, tim Satresnarkoba sedang melakukan patroli rutin yang ditingkatkan pada bulan Ramadhan mengantisipasi adanya aksi kejahatan jalanan.

"Petugas mencurigai tersangka IY yang pada saat itu sedang berada dipinggir jalan," terang Kasatresnarkoba didampingi Kanit Ipda Sopan Sopiyan, Senin 3 Mei 2021.

"Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu paket sabu dari saku celana sebelah kiri depan," tambahnya.

Baca Juga: THR ASN 2021 Cair Tanpa Tunjangan Kinerja! Ini Penjelasan Sri Mulyani

Dalam pemeriksaan, Doyok yang mengaku baru sebulan bebas dari lapas terkait kasus yang sama, mengaku paket sabu dari saku celana diperoleh dari IA.

Berbekal dari pengakuan Doyok, tim satresnarkoba langsung bergerak melakukan pencarian dan berhasil mengamankan tersangka IA di rumahnya Sabtu 1 Mei 2021 sekitar pukul 01.00.

"Tersangka IA yang diketahui baru seminggu bebas dari penjara mengakui paket sabu yang diamankan petugas didapat darinya seharga Rp500 ribu," kata Michael.

Tersangka IA mendapatkan paket sabu dari orang yang mengaku bernama Ucok.

Hanya saja, tersangka IA tidak mengenal lebih dalam dikarenakan transaksi sabu tidak dilakukan secara langsung melainkan melalui telepon.

"Jadi transaksi dengan pengedar diatasnya dilakukan melalui komunikasi telepon," ujarnya.

"Setelah mentransfer uang, korban kemudian diarahkan untuk mengambil sabu pesanan di lokasi yang sudah ditentukan," tandasnya.***

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah