Baca Juga: Jadi Biang Kerok Sepakbola Eropa, UEFA Akan Keluarkan Real Madrid dan Juventus dari Liga Champions
Petasan dan kembang api ini disita karan peredarannya harus memiliki izin khusus, karena masuk kedalam bahan peledak.
Penggunaannya pun tidak boleh dilakukan secara serampangan karena berbahaya.
Ukuran petasan bervariasi, ada yang berukuran 5cm, 20cm hingga 50cm yang jika dinyalakan, bisa memekakkan telinga dan mengagetkan orang lain.***