Tidak Ada Perda Covid -19, Pemkot Serang Perbolehkan Pelaku UKM dan Resto Boleh Buka dari Sore Sampai Pagi

- 21 April 2021, 17:56 WIB
Tidak Ada Perda Covid -19, Pemkot Serang Perbolehkan Pelaku UKM dan Resto Boleh Buka dari Sore Sampai Pagi.
Tidak Ada Perda Covid -19, Pemkot Serang Perbolehkan Pelaku UKM dan Resto Boleh Buka dari Sore Sampai Pagi. /Sofyan Hadi/SerangNews. /

Baca Juga: Prediksi Love Story The Series, Rabu 21 April 2021: Duh, Nyawa Ken dalam Bahaya Argadana

Menurut Syafrudin itu tidak mesti dilakukan, lantaran tidak adanya Perda Covid-19 di Kota Serang.

"Jadi tidak ada yang buka di jam 12 malam itu dirazia, ga ada. Siapa yang merazia? (Dalih razia Perda Covid-19) Perda Covid itu tidak ada," tegasnya.

Sebelumnya, sejumlah pelaku UKM yang bergerak di bidang cafe dan rumah makan di Kota Serang sempat mengeluhkan lantaran kerap dirazia dan dipaksa untuk tutup saat membuka usahanya di malam hari selama bulan ramadhan 1442 Hijriah.

Seperti yang disampaikan oleh salah seorang pelaku UKM yang ada di kawasan Stadion Maulana Jusuf, Kota Serang, Iman Setiabudi.

Baca Juga: Red Notice Terbit, Tersangka Penista Agama Jozeph Paul Zhang Terancam Dideportasi dari Jerman

Diakui Imam, jika tempat usahanya yang hanya menjajakan kopi dan beberapa cemilan kerap dipaksa untuk tutup oleh pihak Satpol PP Kota Serang selama bulan ramdhan ini.

Sehingga, disampaikannya, jika hal itu membuat ia dan para pelaku UKM lain bukan saja semakin kesulitan untuk mencari nafkah.

Namun juga dibuat bingung ditengah keluarnya himbauan Pemkot Serang yang melarang membuka usaha bagi rumah makan, cafe, restoran dan sejenisnya di waktu siang hari.

"Bingung kita, siang buka juga ga boleh ada ancamab denda Rp 50 juta malah. Kita seakan sudah ga ada waktu untuk mencari nafkah. Selama bulan puasa ini, kita sering dirazia, kadang jam 9 malam, kadang jam 8 malan udah disuruh tutup," katanya.

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x