Mucikari Ditangkap, Segini Tarif Prostitusi Online di Kota Serang, Pesannya Melalui Aplikasi MiChat

- 19 April 2021, 22:18 WIB
Mucikari Ditangkap, Segini Tarif Prostitusi Online di Kota Serang, Pesannya Melalui Aplikasi MiChat.
Mucikari Ditangkap, Segini Tarif Prostitusi Online di Kota Serang, Pesannya Melalui Aplikasi MiChat. /*/DOK. PRFM/

Baca Juga: Ramalan Shio Selasa 20 April 2021: Shio Ayam Punya Cara Baru untuk Cuan

"Ada beberapa pilihan dalam menentukan PSK nya, dikirim foto-fotonya. Mucikari dan PSK warga Kota Serang," terangnya.

Dari tangan AM dan A, polisi menyita alat kontrasepsi dan bukti transfer pemesanan PSK. Keduanya kerap beraksi di Ibu Kota Banten.

Pelaku berikut barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Serang Kota, Untuk penyidikan lebih lanjut. 

Baca Juga: Keluarkan Edaran, Menaker Larang Pekerja Migran dan Swasta Mudik Lebaran 2021

Dikatakan AKP Nandar, yang akan dilakukan penahanan sesuai dengan undang-undang hanya mucikari.

"Atas perbuatannya, Pelaku dikenakan pasal 2, Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Penjualan Orang dan atau pasal 296 Juncto pasal 506 KUH Pidana," katanya.

Pelaku dikatakan AKP Nandar terancam kurungan penjara minimal tiga tahun dan maksimal 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x