Baca Juga: Segera Ubah, Trans TV dan Trans7 Mulai Besok Ganti Frekuensi, Ini Kode Transpondernya
Saat itu tersangka baru tiba setelah bertolak menggunakan pesawat dari Bandara Kuala Namo Medan.
Rencananya, tersangka akan membawa sabu tersebut menuju ke daerah Surabaya, Jawa Timur.
"Tersangka kita tangkap setelah kita mendapat info ada dua orang yang diduga membawa narkoba melalui jalur udara," ujarnya.
Saat ini tersangka SH sudah mendekam di ruang tahanan BNNP Banten. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Tersangka terancam kurungan penjara minimal 4 tahun, dan maksimal itu 20 tahun penjara atau seumur hidup," tandasnya.***