Asyik Nongkrong Muda-mudi di Kota Serang Dibubarkan Polres Serang Kota 

- 17 Januari 2021, 14:59 WIB
Muda mudi di Kota Serang dibubarkan Polres Serang Kota saat sedang asyik nongkrong.
Muda mudi di Kota Serang dibubarkan Polres Serang Kota saat sedang asyik nongkrong. /Istimewa. /

SERANG NEWS - Sejumlah muda-mudi yang tergabung dalam sejumlah klub motor dibubarkan paksa oleh Polres Serang Kota. 

Mereka dibubarkan saat sedang asyik kopdar (kopi darat) di sepanjang Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Serang, Sabtu 16 Januari 2021 malam.  

Salah seorang anggota club motor, Ajat (28) mengaku, jika dirinya kerap berkumpul setiap malam minggu bersama rekan-rekan sesama anggota di sepanjang jalan protokol. 

Namun dirinya berdalih, jika kerumunan kelompoknya terjadi lantaran tidak mengetahui masih berlakunya masa PSBB di Provinsi Banten.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Sinetron Ikatan Cinta Hingga Siaran SCTV dan Indosiar Hilang 

Baca Juga: Longsor Sumedang 32 Korban Meninggal, 8 Orang Masih Hilang 

"Setiap malam minggu kita biasa ngumpul, hanya silaturahmi aja sama kawan-kawan. Kalau PSBB tau, cuma kalau diperpanjangnya saya ga tau," ujarnya.

Kabag Ops Polres Serang Kota, AKP Yudha Hermawan mengatakan, jika pembubaran dilakukan petugas sebagai upaya penegakkan disiplin protokol kesehatan di tengah masih tingginya tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Serang.

"Iya kami melaksanakan patrolu, khususnya di jalan protokol, alun-alun serta stadion. Dan kami melakukan pembubaran kerumunan warga dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19," ungkap AKP Yudha seusai giat, Minggu 17 Januari 2021.

Baca Juga: Pebulutangkis Asal Serang Banten Gagal Juara Thailand Open 2021, Kok Bisa Netizen Ngaku Gak Nyesek?

Selain menyasar kerumunan di sepanjang jalan protokol Kota Serang, kawasan Alun-alun barat dan Stadion Maulan Jusuf pun turut menjadi sasaran petugas. Sebab, kedua titik tersebut selalu ramai dikunjungi masyarakat.

Bukan hanya itu, sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang kedapatan buka hingga larut malam pun dibubarkan aparat Kepolisian. Para pengunjung yang memadati sejumlah THM langsung membubarkan diri saat petugas Kepolisian datang.

Terpantau, hingga Minggu pukul 02.00 WIB, para pengunjung yang berkerumun di THM nampak asyik minum-minuman keras sambil diiringi kerasnya alunan musik. 

Bahkan banyak diantara mereka yang tidak menggunakan masker dan menjaga jarak sesuai protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. 

Baca Juga: ROMANTIS! Andin Menangis Dengar Al Katakan 'Aku Mencintai Kamu', Ikatan Cinta Minggu 17 Januari 2021

"Razia tempat hiburan malam, itu bertujuan mengantisipasi namanya penyakit masyarakat, peredaran narkoba ataupun main-main yang dapat mengganggu ketertiban umum. Sehingga dapat mengganggu ketertiban umum bahkan menjadi potensi terhadap tindak pidana," terang AKP Yudha.

Pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk memberikan himbauan dan peringatan yang tegas. 

"Tentunya kami akan menindak tegas, tetapi kami hanya bjsa melakuka himbajan dan peringatan saja jika ada yang melanggarjam operasional. Tapi ketentuannya ada di pemerintah setempat untuk melakuka penutupan atau penyegelan," imbuhnya.

Baca Juga: Pemeran Mak Lampir dalam Sinetron Misteri Gunung Merapi, Farida Pasha Meninggal Dunia

Dalam razia tersebut, petugas menyita ratusan botol miras dari sejumlah THM yang kedapatan buka. Untuk itu, ia pun menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dengan tidak melakukan kerumunan. Lantaran, masih tingginya angka penyebaran Covid-19 di Kota Serang.

"Masyarakat harus menjadi agen perubahan prilaku hidup yang lebih baik, dan tetap bersama-sama mengkampanyeka tentang gerakan 3M," pungkasnya.***

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah