Satpol PP Kota Serang Grebek Sebuah Rumah di TBL, Ribuan Botol Miras Disita

- 27 November 2020, 20:18 WIB
Penggerebekan rumah tempat disimpannya ribuan miras.
Penggerebekan rumah tempat disimpannya ribuan miras. /Dok Satpol PP. /

SERANG NEWS - Sebuah rumah yang ada di lingkungan Taman Banten Lestari (TBL) Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang digrebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, Jumat 27 November 2020 siang.

Hasilnya, petugas menemukan ribuan botol minuman keras (Miras) berbagai jenis dari rumah tersebut.

Operasi tangkap tangan (OTT) tersebut dilakukan pihak Satpol PP Kota Serang berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran minuman keras di lingkungan masyarakat di Kota Serang.

"Kita dapat info pada hari Minggu, kemudian tim senyap lakukan pengintaian selama tiga hari. Dan kita langsung bergerak ke lokasi yang dituju," ucap Kabid Penegakkan Produk Hukum Daerah (PPHD) Pol PP Kota Serang, TB Hasanudin kepada awak media, Jumat 27 November 2020 sore.

Baca Juga: Pura-pura Jadi Cleaning Service, Koopssus TNI Bebaskan Sandera Kelompok Teroris di Selat Malaka

Baca Juga: Luhut Bersikeras Akan Jual Wisata Komodo 

Dari rumah tersebut, petugas menemukan sebanyak 71 dus miras berbagai jenis senilai Rp40 juta dari tangan si pemilik rumah.

Barang bukti itupun langsung diamankan ke kantor Satpol PP Kota Serang untuk kemudian dimusnahkan.

"Kita temukan di tempat itu ada barang bukti 71 dus miras atau sekitar 1.000 botol lebih," ujarnya.

Baca Juga: Tangkal Covid-19, Den Gegana Sat Brimob Polda Banten Semprot Disinfektan di Stasiun Karangantu

Berdasarkan pengakuan pemilik rumah, disampaikan TB Hasanudin, jika pelaku Alf (27) baru menjalankan bisnisnya sejak 3 bulan terakhir.

Hal itu dikarenakan, usahanya berjualan makanan macet akibat pandemi Covid-19 yang tengah melanda.

"Pengakuan pemilik sih itu awalnya dia buka usaha makanan. Karena tidak jalan, dia pun beralih ke usaha miras. Katanya baru 3 bulan dia jualan, dia juga memasok ke tempat-tempat hiburan malam serta warung-warung di wilayah Kota Serang," ungkapnya.

Baca Juga: Anak Usia 10 Tahun di Tangerang Selatan Diduga Jadi Korban Pencabulan

"Diakuinya kalau miras itu didapat dari gudang di Gunung Pinang (Serang) yang dulu lokasinya di Unyur itu," imbuhnya.

Penyitaan 71 dus miras berbagai jenis, diakui Tb Hasanudin sebagai penyitaan terbesar sepanjang tahun 2020 yang dilakukan oleh pihaknya.

Meski begitu, ia menegaskan akan terus melakukan penyisiran terhadap tempat-tempat yang diduga dijadikan sebagai gudang penyimpanan miras.

"Kemungkinan masih ada gudang yang lebih besar lagi, karena laporan dari masyarakat masih terus ada. Dan kita pun sudah menerjunkan tim senyap untuk melakukan pengintaian terhadap tempat-tempat yang dicurigai sebagai lokasi penyimpanan miras," tegasnya.

Baca Juga: Sejak Berdiri Tahun 2001, Tiga Walikota Cimahi Ditangkap KPK, Terbaru Ajay M Priyatna

Untuk itu, ia pun menghimbau kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan jika ditemukan adanya jual beli miras tanpa izin di lingkungan masyarakat.

Dan meminta agae masyarakat untuk menjauhi minum minuman keras karena dampaknya sangat negatif.

"Dimohon masyarakat untuk bekerja sama dengan pemerintah membantu dalam memberantas peredaran miras. Dan juga masyarakat untuk tidak mengkonsumsi miras, karena dampaknya negatif, bisa memicu terjadinya tindakan kriminal," tandasnya.***

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x