Pengedar Sabu di Serang Digerebek Polisi Tanpa Perlawanan

30 Oktober 2020, 18:09 WIB
Ilustrasi penangkapan polisi/Pixabay/ 4711018. /

SERANGNEWS.COM - Satu tahun jadi pengedar sabu SR (35) warga Pedaleman Kecamatan Tanara Kabupaten Serang harus rela masuk bui. 

SR ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang saat hendak menikmati sabu dagangannya, Kamis 29 Oktober 2020 sekitar pukul 22.30 WIB.

"Tersangka pengedar ini ditangkap tanpa perlawanan ketika akan menggunakan sabu di rumahnya," kata Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan, Jumat 30 Oktober 2020. 

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemkab Tangerang Umumkan Hasil Tes CPNS, Buruan Cek Link Ini  

Dari tersangka, petugas Satresnarkoba mengamankan barang bukti empat plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu seberat lebih dari 4 gram.  

Kapolres menjelaskan penangkapan tersangka SR berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas Satresnarkoba bahwa SR sebagai pengedar narkoba. 

Warga juga curiga rumah tersangka kerap kedatangan orang-orang tidak dikenal. Berbekal dari laporan itu, tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda Deni Hartanto langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Diperankan Ardhito, Story of Kale Menjadi Film Kekinian Yang Digandrungi Kaum Hawa

"Setelah diselidiki, informasi tersebut ternyata benar. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka sedang mempersiapkan untuk menggunakan sabu," ujarnya. 

Dikatakan Kapolres, barang bukti empat paket sabu ditemukan di atas kulkas berikut handphone, bong dan pipet. 

"Kami imbau masyarakat untuk menjauh dari narkoba dan jangan sekali-kali menggunakan karena akan merusak masa depan. Kami pun akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba, guna mewujudkan wilayah Kabupaten Serang yang bersih dari penyalahgunaan narkoba," tambah Kapolres.

Baca Juga: Cuaca Buruk, Tangkapan Ikan di Pelabuhan Karangantu Kota Serang Turun 20 Persen 

Kasatresnarkoba AKP Trisno Tahan Uji menambahkan dari hasil prmeriksaan, tersangka SR telah menggeluti bisnis sabu selama satu tahun. 

Barang haram itu tersangka peroleh dari seorang pengedar yang disebut berinisial KA (DPO) warga Tangerang. 

Kasat menjelaskan, tersangka tidak mengetahui tempat tinggal dari KA karena tidak pernah bertatap muka

Baca Juga: Upah Minimum Tidak Naik, Ini Tiga Permintaan Wagub Jabar Pada Perusahaan 

"Tersangka tidak mengenal KA lebih dalam karena tidak pernah bertemu. Transaksi dilakukan melalui telepon dan transfer. Pengambilan barang pesanan juga di lokasi yang sudah ditentukan bandar. Dalam kasus ini tersangka SR dijerat Pasal 112 ayat (1) UU tentang narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara," terang Kasat.

Sementara tersangka SR mengatakan dirinya mendapat 10 paket setiap kali memesan dan habis terjual paling lama 1 bulan. Namun dari setiap paketnya, tersangka terlebih dahulu "ngebetrik" atau mengurangi isinya untuk dipergunakan sendiri atau dijual untuk mendapatkan tambahan keuntungan.

"Selain menjual 10 paket itu paling lama habis terjual dalam 1 bulan. Setiap paketnya, saya beli Rp1,2 juta dan mendapat keuntungan sebesar Rp300 ribu, belum termasuk keuntungan dari paketan hasil ngebetrik," aku tersangka.***

 

Editor: Kiki

Tags

Terkini

Terpopuler