Niat Hati Jadi Pengedar Sabu, Belum Mulai Udah Diciduk Polres Serang, Ini Kronologisnya

15 Agustus 2021, 20:52 WIB
Niat Hati Jadi Pengedar Sabu, Belum Mulai Udah Diciduk Polres Serang, Ini Kronologisnya. /Kabar Banten

SERANG NEWS - Apes, belum sempat menjual barang daganganya, dua pemuda yang berniat jadi pengedar sabu dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di lokasi berbeda.

Tersangka EC (28), dicokok di rumah kontrakannya di Jalan Raya Wiringinkurung -Serdang, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.

Sementara tersangka DA (29), ditangkap di rumahnya di Desa/ Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Dari kedua tersangka ini, petugas mengamankan barang bukti sabu sebanyak 6 paket seberat 4,50 gram. 

Baca Juga: Bandar Sabu di Cilegon Dicokok Polisi, Polres Sita Aset Sebesar Rp1,4 Milyar

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan penangkapan terhadap 2 tersangka pengedar narkoba ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim Satresnarkoba.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan penyelidikan.

"Selasa 10 Agustus 2021 sekira pukul 21:00, petugas melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka EC di rumah kontrakannya," katanya Minggu 15 Agustus 2021.

Dalam pemeriksaan, kata Kapolres tersangka EC tak ingin sendirian dalam tahanan.

Baca Juga: Hendak Transaksi, Pengedar Sabu Asal Jakarta Barat Dibekuk Polres Serang

Tersangka yang berprofesi sebagai montir motor ini mengaku masih ada 3 paket lainnya namun dipegang rekannya berinisial DA.

"Berbekal dari pengakuan tersebut, petugas langsung bergerak melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan DA di rumahnya," ujarnya.

Dari tangan DA, Petugas mengamankan 3 paket sabu yang disembunyikan dibalik asbes kandang ayam.

Sementara itu, Kasatreskoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan kedua tersangka mengaku baru pertama membeli sabu untuk dijual kembali.

Baca Juga: Kenapa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Gunakan Sabu? Begini Alasannya

Biasanya tersangka membeli hanya untuk dipakai berdua. Namun belum sempat bisnis tersebut terlaksana sudah keburu ditangkap.

Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pengedar mengaku bernama Pendi (DPO) yang mengaku warga Kota Cilegon.

Keduanya mengaku baru memberikan uang kepada pemilik sabu sebesar Rp1 juta, sisanya akan dibayarkan setelah sabu terjual.

"Biasa hanya menggunakan. Karena tergiur keuntungan tersangka mengaku mencoba mengedarkan namun keburu kami tangkap," ucapnya.

"Soal sabu yang kita amankan, tersangka mengaku mendapatkan dari warga Cilegon seharga Rp10 juta tapi baru dibayar Rp1 juta. Ini masih kami kembangkan," ujarnya menutup.***

Editor: Kiki

Tags

Terkini

Terpopuler