Sebanyak 3,5 Kg Sabu Dimusnahkan BNNP Banten dengan Cara Dimasukan ke Air Panas

8 April 2021, 16:52 WIB
Sebanyak 3,5 Kg Sabu Dimusnahkan BNNP Banten dengan Cara Dimasukan ke Air Panas. /Sofyan Hadi/SerangNews. /

SERANG NEWS - Barang bukti sabu sebanyak 3,5 Kilogram dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten.

Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara melarutkannya ke dalam air yang sudah dipanaskan.

Pemusnahannsabu itu dilakukan pada Kamis 8 April 2021 siang di kantor BNNP Banten, Kota Serang.

Kepala BNNP Banten, Hendri Marpaung mengatakan, pemusnahan sebanyak 3,5 kilogram sabu merupakan hasil dari tangkapan pada 12 Maret 2021 silam di areal Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Baca Juga: Prediksi, Susunan Pemain, H2H, dan Live Streaming Manchester City vs Leeds United di Mola TV Liga Inggris 

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris 10 April 2021: Big Match Totthenham vs Manchester United, Liverpool, Chelsea, Arsenal

"Sabu dimusnahkan dengan cara metafetamin ini dicampurkan dengan cairan yang dipanaskan dengan suhu tertentu," katanya kepada awak media.

"Karena metafetamin ini sensitif dengan cairan, jadi apabila dicampurkan dengan air, dia mudah larut," kata Hendri.

Tersangka berinisial SH (44), kata Hendri merupakan warga asal Aceh ditangkap saat sedang berada di pool bis Damri yang berada di areal Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga: Segera Ubah, Trans TV dan Trans7 Mulai Besok Ganti Frekuensi, Ini Kode Transpondernya

Saat itu tersangka baru tiba setelah bertolak menggunakan pesawat dari Bandara Kuala Namo Medan.

Rencananya, tersangka akan membawa sabu tersebut menuju ke daerah Surabaya, Jawa Timur.

"Tersangka kita tangkap setelah kita mendapat info ada dua orang yang diduga membawa narkoba melalui jalur udara," ujarnya.

Saat ini tersangka SH sudah mendekam di ruang tahanan BNNP Banten. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Tersangka terancam kurungan penjara minimal 4 tahun, dan maksimal itu 20 tahun penjara atau seumur hidup," tandasnya.***

Editor: Kiki

Tags

Terkini

Terpopuler