SERANG NEWS –Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly menolak mengesahkan pengurus DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko.
Ketua Umum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambut baik keputusan tersebut. Pasca putusan itu, AHY langsung menggelar konsolidasi internal Partai Demokrat.
"Saat ini kami sedang fokus konsolidasi dengan para pengurus, anggota dewan, dan kader, baik di pusat, provinsi, maupun di kabupaten/kota, agar bisa kembali fokus dan optimal membantu rakyat terdampak pandemi," ujar juru bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan tertulis, Sabtu, 3 April 2021, dikutip SerangNews.com dari Antara.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Minggu 4 April 2021 MNC TV dan GTV: Dracula Untold, Rumah Ruben, Menebar Berkah
Ditanya soal mundurnya sejumlah pengurus Partai Demokrat kubu Moeldoko, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat itu pun enggan berkomentar.
Ia mengatakan, seluruh fungsionaris partai memusatkan perhatian, tenaga, energi, dan waktu untuk kembali merajut persatuan untuk demokrasi Indonesia dan Partai Demokrat.
"Kami ingin fokus melangkah maju bersama kader-kader yang sudah terbukti militansi, soliditas, kekompakan, dan loyalitasnya," kata Herzaky Mahendra Putra menegaskan.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Minggu 4 April 2021 Indosiar: Suara Hati Istri, Live LIDA 2021 dan Suara Hati Istri
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak permohonan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Sumatera Utara, atau kubu Moeldoko.
Alasannya, para pengurus DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko tidak bisa melengkapi sejumlah dokumen yang menjadi syarat pengesahan kepengurusan partai politik.
Yasonna Laoly mengatakan, para pengurus DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko tidak berhasil melengkapi persyaratan pengesahan Partai Demokrat.
Baca Juga: Hasil Liga Inggris: Tim Juru Kunci West Brom Beri Kekalahan Perdana Chelsea dengan Membobol Lima Gol
Sesuai aturan, Menkumham menolak untuk mengesahkan kepengurusan DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko lantaran tidak terpenuhinya sejumlah syarat seperti perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC
"Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Laoly.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sendiri diangkat sebagai ketua umum Partai Demokrat melalui KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara. ***