Tragis, Seorang Cucu di Kabupaten Serang Tega Bunuh Nenek Sendiri

26 Januari 2021, 21:27 WIB
Ilustrasi mayat yang ditemukan di Desa Jatisari Kebumen Jawa Tengah /PIXABAY/Clker-Free-Vector-Images

SERANG NEWS - Kesal ditegur karena mengambil buah nangka di pohon milik Neneknya berinisial A (68), seorang pria berinisial R (35) tega membunuh neneknya tersebut.

Kejadian tersebut berlangsung pada 16 Desember 2021. Pelaku merupakan warga Desa Tanjungsari Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang.

"Saat korban marah-marah kepada pelaku mengakibatkan pelaku kesal sehingga mendorong korban dari belakang dengan sekuat tenaga," kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradhinata, Selasa 21 Januari 2021. 

Akibatnya, korban langsung terjatuh kedepan dan membentur pohon Albasiah mengakibatkan korban menghembuskan nafas terakhir. 

Baca Juga: Ramalan Shio Rabu 27 Januari 2021, Shio Naga: Percayalah pada Bakat Anda 

Baca Juga: Ramalan Shio Rabu 27 Januari 2021, Shio Kambing: Pesona Anda Kuat

Dikatakan Kasat Reskrim, kejadian terungkap berawal dari laporan saksi berinisial MD yang menemukan korban terbaring di tanah. 

Korban menurut keterangan saksi saat ditemukan dalam keadaan terbaring ditanah dengan keadaan keluar darah dari mulut dan kepala bagian kanan memar. 

"Korban meninggal dunia saat saksi hendak mengangkat korban," katanya. 

Dikatakan AKP Indra, saat saksi memandikan jenazah korban, saksi mendapati gigi rontok, muka lebam pada bagian kepala dan dipelipis telinga sebelah kiri. 

Baca Juga: Sinopsis Film Welcome to The Punch, Aksi Detektif Ambisius dan Perampok Jenius

"Kemudian ada luka memar pada bahu sebelah kiri, sehingga diduga korban mengalami penganiayaan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia," ujarnya. 

DikatakannAKP Indra, dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti. Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Serang Kota. 

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu potong baju kaos lengan panjang warna hitam polos. Satu potong celana pendek warna biru tua, satu unit sepeda motor merk Honda Karisma warna biru silver. 

"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," tandasnya.***

Editor: Kiki

Tags

Terkini

Terpopuler