Satreskrim Polres Serang dan Empat Kapolsek Berganti, Berikut Daftarnya

13 Januari 2021, 21:59 WIB
Kapolres Serang AKBP Mariyono. /Istimewa. /

SERANG NEWS - Polres Serang kembali melakukan mutasi dan promosi jabatan untuk penyegaran organisasi di tubuh kepolisian. 

Mutasi dan promosi jabatan ini tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolda Banten nomor : ST/36/I/KEP./2021, tertanggal 11 Januari 2021.

Jabatan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim), Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat (Kasatbinmas) serta 4 Kapolsek jajaran Polres Serang dalam waktu dekat akan serahterimakan. 

Baca Juga: Chico Jericho Kabarkan Dirinya Positif Covid-19, Bagaimana Kondisi Anak dan Istrinya  

Baca Juga: Bocah Diduga Hanyut di Kali Cibanten, Korban Sempat Makan Bareng Pamannya

Dalam ST tersebut, jabatan Kasatreskrim diserahterimakan dari AKP Arief Nazarudin Yusuf kepada AKP David Adhi Kusuma yang saat menjabat Kasatreskrim Polres Lebak. 

AKP Arief N Yusuf selanjutkan akan menjabat Kasatreskrim Polres Cilegon menggantikan AKP Maryadi. 

Sementara jabatan Kasatbinmas diserahterikan dari AKP Yeni Rohaeni kepada AKP Bhakti Yasa Saputri.

Baca Juga: Bocah Berusia 4 Tahun Diduga Hanyut Di Kali Cibanten Kota Serang

Kapolsek Cikande Kompol M Ridzy Salatun digantikan Kompol Salahuddin yang saat ini menjabat Kapolsek Ciwandan, Polres Cilegon.

Jabatan Kapolsek Kragilan Kompol Dadi Perdana Putra digantikan Kompol Andhi Kurniawan. Kompol Dadi Perdana selanjutnya mendapat promosi jabatan sebagai Kasatreskrim Polres Tangerang Kota.

Selain itu, jabatan Kapolsek Kopo yang saat dipegang Iptu Indik Rusmono akan diserahkan kepada Iptu M Ikhsan RJ Irianto dan Iptu Indik selanjutnya dipercaya menduduki kursi Kasatreskrim Polres Lebak. 

Baca Juga: KPK Temukan 16,7 Juta Penerima Bantuan Tidak Memiliki NIK, Ini Usul KPK ke Kemensos 

Sedangkan jabatan Kapolsek Pontang yang saat dipegang AKP Sudibyo Wardoyo diserahkan kepada AKP Bapi yang saat ini menjabat Kanitreskrim Polsek Ciruas.

Kapolres Serang AKBP Mariyono membenarkan adanya mutasi sejumlah anggotanya yang tertuang TR Kapolda Banten nomor : ST/36/I/KEP./2021, tertanggal 11 Januari 2021 tersebut. 

Menurut Kapolres, mutasi dan rotasi adalah bentuk penyegaran organisasi serta merupakan promosi jabatan yang bersangkutan oleh Kapolda atas prestasinya.

Baca Juga: Jelang Babak Grand Final PMGC, Bigetron RA Terbang ke Dubai

"Serahterima jabatan harus sudah dilakukan 14 hari setelah ST dikeluarkan. Insha Allah, untuk Polres Serang akan kami laksanakan pada Rabu mendatang," kata Kapolres, Rabu 13 Januari 2021.***

Editor: Kiki

Tags

Terkini

Terpopuler