Wow, Tinggal di Bali Warga Negara Prancis Miliki Senjata Api dan Sabu 

24 Desember 2020, 01:46 WIB
Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra menunjukkan senjata api laras panjang milik warga negara Prancis Rayan Jawad Henri Bitar dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta kepemilikan senjata api di Mapolda Bali, Denpasar, Bali, Rabu 23 Desember 2020. /Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO

SERANG NEWS - Miliki sabu dan menyimpan tiga senjata api ilegal, Pengusaha properti asal Prancis bernama Rayan Jawad Henri Bitar (30) ditangkap Polisi. 

Dari tangan pelaku diperoleh satu buah plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga sabu berat 0,44 gram netto.

Satu buah plastik klip yang di dalamnya berisi kristal bening diduga sabu seberat 4,37 gram netto beserta bong.

Selain itu, juga ditemukan tiga senjata api diantaranya satu pucuk senjata api laras panjang jenis blade pistol stabilizer made in USA beserta magazine, dengan amunisi sejumlah 28 butir kaliber 9X19 mm. 

Baca Juga: Polisi Sita Sabu Senilai Rp156 Miliar di Petamburan 

Baca Juga: Peroleh Sabu dari Jakarta Barat, Bandar di Kota Serang Dibekuk Polisi

Kemudian, satu pucuk senpi jenis Makarov Made In Rusia kal 7.65 mm, dan satu pucuk senpi jenis NAA 22LR beserta satu butir amunisi kaliber 22 mm.

Senjata ini ditemukan, Polisi bersama dengan amunisinya. Apakah semuanya aktif atau tidak akan dilakukan pengujian lebih lanjut.

"Nanti akan dilakukan uji Labfor. Yang jelas peluru yang ditemukan bisa masuk ke dalam senjata ini. Ini senjata berbahaya. Semi otomatis. Juga pistol dan revolver," kata Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra dalam konferensi pers di Polda Bali, Denpasar, Rabu, 23 Desember 2020. 

Baca Juga: Bunker di Rumah Tersangka Teroris Upik Lawanga, Diduga untuk Rakit Senjata Api dan Bom 

Kepemilikan ini membahayakan terutama senjata api laras panjang yang bisa semi otomatis ya bisa saja digunakan untuk kegiatan kejahatan. 

"Yang sifatnya teror ini yang berbahaya apalagi di pakai narkoba terus keseimbangannya tidak baik, bisa saja dia melakukan perbuatan yang tidak baik," jelas Kapolda.

Ia mengatakan bahwa pelaku ini berprofesi sebagai pengusaha properti dan sudah lama berada di Bali. 

Baca Juga: Kelanjutan Kasus Laskar FPI, Polisi: Kami Peroleh Senjata Api dan Senjata Tajam di TKP

Kata Kapolda, pelaku juga ahli dalam tiga bahasa yaitu bahasa Indonesia, bahasa Perancis dan bahasa Inggris.

Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Muhammad Khozin mengatakan pelaku ditangkap pada hari Senin, 21 Desember 2020 sekitar pukul 19.00 WITA. 

Pelaku ditangkap di sebuah swalayan mini Jalan Umalas II Desa Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung," ujarnya dikutip SERANG NEWS dari Antara. 

Baca Juga: Keponakan Ashanty Ditangkap Polisi, Transgender itu Positif Menggunakan Sabu

"Saat pelaku masuk ke dalam mini mart tim bermaksud menghampiri namun yang bersangkutan berontak dan berusaha lari keluar mini mart namun dapat diamankan," katanya. 

Dikatakan Kombes Pol Muhammad Khozin ancaman hukuman terhadap tersangka ada dua, yakni hukuman narkoba dan kepemilikan senjata ilegal.

Pelaku ini, kata Khozin merupakan target. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. 

Baca Juga: Polisi Sita Sabu dari Nelayan Jakarta Barat, Pelaku : Dapat dari Lapas

"Direktorat narkoba akan menangani masalah narkoba. Untuk masalah senjatanya akan berkoordinasi dengan Dir Reskrimum," kata Direktur Reserse Narkoba.

Ia mengatakan untuk kasus tindak pidana narkoba dijerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan UU darurat nomor 12 tahun 1951, dengan denda minimal Rp800 juta maksimal Rp8 miliar.***

Editor: Kiki

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler