Jelang Hari Pencoblosan, Kapolres Ingatkan Personil Bertugas Sesuai Prokes

4 Desember 2020, 11:28 WIB
Apel gelar pasukan Sosialisasi Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pengamanan Pemungutan Suara Di TPS. /Dok Polres Serang./

SERANG NEWS - Kepolisian Resor (Polres) Serang  menggelar apel gelar pasukan Sosialisasi Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pengamanan Pemungutan Suara Di TPS. 

Apel dalam rangka menghadapi Pilkada Bupat dan Wakil Bupati Serang ini digelar di halaman Mapolres Serang.

Selain dihadiri para pejabat utama Polres Serang, apel gelar pasukan juga dihadiri Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar serta diikuti 4 pleton personil dari berbagai satuan fungsi serta personil polsek.

Baca Juga: Wagub Banten Minta FKUB Fokus Program Kerukunan Beragama Bagi Generasi Muda 

Baca Juga: Kota Serang Banjir, Walkot: Hujannya Terus-terusan Jadi Tidak Bisa Dihindari 

Dalam amanatnya, Kapolres Serang AKBP Mariyono menjelaskan apel gelar pasukan ini dalam rangka sosialisasi pengamanan pam TPS di massa pandemi Covid-19 agar dalam pelaksanaan pengamanan TPS untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Hal ini sesuai amanat dari Peraturan KPU RI Nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/atau Wali Kota dan wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam corona virus disease 2019 (Covid-19). 

Kapolres menekankan seluruh personil yang terlibat dalam pelaksanaan pilkada, termasuk pemilih wajib melaksanakan protokol kesehatan

"Personil pengamanan, penyelenggara pilkada maupun pemilih wajib melaksanakan protokol kesehatan. Jangan sampai pada pelaksanaan pengamanan TPS menjadi Claster Baru penyebaran Covid-19 di Kabupaten Serang," tegas Kapolres.

Baca Juga: Bantu Warga Terdampak Pandemi Covid-19, Polres Serang Bagikan 12 Ton Beras

Kapolres juga menekan kepada penyelenggara pilkada agar menyediakan bilik khusus bagi pemilih bersuhu tubuh tinggi, menyiapkan tempat mencuci tangan, disinfektan, alat ukur suhu tubuh serta tissue kering.

"Juga disiapkan pengaturan kedatangan pemilih saat tiba di TPS serta membatasi pemilih hanya sebanyak 500 pemilih dalam satu TPS," tandasnya.

Ditempat yang sama, Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar mengatakan KPU dan Polri telah bersinegeri dan berharap pilkada di Kabupaten Serang ini dapat berjalan dengan wman dan sehat. 

Baca Juga: Masih Pandemi Covid-19, Polres Serang Temukan Satu Tempat Hiburan Malam Beroperasi

Abidin mrngatakan wilayah Kabupaten Serang masuk zona merah pandemi Covid-19. Oleh karena itu, sesuai dengan PKPU No 13 Tahun 2020, pihaknya menerapkan protokol kesehatan dalam rangkaian pilkada serentak.

"Sesuai dengan aturan yang ada, masyarakat diwajibkan menerapkan Protokol Kesehatan pada saat pemilihan dan menghindari kerumunan," ungkapnya.***

Editor: Kiki

Tags

Terkini

Terpopuler