Tiga Burung Merak Hijau Dilepasliarkan di Pulau Handeuleum, Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon

- 6 November 2020, 06:00 WIB
Tiga ekor burung Merak Hijau dilepaskan kembali ke alam bebas. di kawasan Konservasi Taman Nasional Ujung Kulon.
Tiga ekor burung Merak Hijau dilepaskan kembali ke alam bebas. di kawasan Konservasi Taman Nasional Ujung Kulon. /Serangnews

SERANGNEWS.COM – Tiga ekor burung Merak Hijau dilepasliarkan kembali ke alam bebas di Pulau Handeuleum, Kawasan Konservasi Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).

Burung dengan nama latih Pavo Muticus ini dilepasliarkan sebagai upaya penambahan populasi satwa liar yang dilindungi.

Pelepasan dilakukan oleh BKSDA Jabar Wilayah I Serang dan Lembaga Konservasi Animal Sanctuary Trust Indonesia (ASTI) Bogor yang bekerjasama dengan Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), pada Kamis 5 November 2020.

Tiga burung tersebut didapatkan warga Bogor yang menyerahkan kepada pihak BKSDA Jabar Wilayah I Serang.

Sebelum dilepas liarkan di Pulau Handeuleum, ketiga ekor burung Merak Hijau itu sempat dititipkan terlebih dahulu ke Lembaga Konservasi Animal Sanctuary Trust Indonesia (ASTI) di Cisarua, Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Mau Tahu Koleksi Tas Mahal Milik Nia Ramadhani, Ini Dia Tas yang Disebut Seharga Mobil

Tujuannya Bogor mengembalikan sifat aslinya usai menjadi hewan peliharaan warga. "Lama karantina burung Merak Hijau ini sudah 2 tahun, sudah cukup lama,” kata Kepala Seksi BKSDA Jabar Wilayah I Serang, Andre Ginson usai melepas tiga ekor burung Merak Hijau di Pulau Handeuleum, Kamis 5 November 2020 sore.

“Itu agar sifat asli dari hewan itu kembali, agar layak dikembalikan ke alam. Dan untuk rilis Merak Hijau mungkin dalam satu tahun ini sudah kita lakukan beberapa kali," sambung Andre.

Ia megimbau masyarakat yang masih memiliki satwa atau hewan yang dilindungi untuk segera menyerahkan secara sukarela kepada pihaknya.

Sebab, kata Andre, ada ancaman pidana bagi warga yang sengaja memelihara satwa-satwa yang dilindungi. "Itu sanksinya bisa pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta," ujarnya.

Baca Juga: Habib Rizeq akan Pulang ke Indonesia, Mahfud: Pulang dengan Revolusi Ahlak, Jangan Buat Kerusuhan

Baca Juga: Kecamatan Taktakan Raih Juara Pertama STQ, Cipocok Jaya Paling Buncit 

Di tempat sama, Perwakilan Lembaga Konservasi ASTI, Amira Putri Pertiwi menuturkan, pelepas liaran burung Merak Hijau di Kawasan Konservasi TNUK merupakan program untuk mengembalikan satwa-satwa yang sempat menjadi peliharaan warga agar bisa kembali ke alamnya.

Selain ke TNUK, pihaknya juga sudah melepas liarkan banyak satwa ke habitat aslinya. "Kalau di TNUK ini kita sudah kedua kalinya. Kita juga lakukan ke luar Jawa, seperti Sumatra dan Kalimantan, tergantung dari mana habitat hewan tersebut," ungkapnya.

Tiga ekor burung Merak Hijau dilepaskan kembali ke alam bebas. di kawasan Konservasi Taman Nasional Ujung Kulon.
Tiga ekor burung Merak Hijau dilepaskan kembali ke alam bebas. di kawasan Konservasi Taman Nasional Ujung Kulon. Serangnews

Sementara itu, Kepala Seksi PPN Wilayah I Panaitan Balai TNUK Husen menerangkan, pelepasan satwa itu berdasarkan kesesuaian habitat asli hewannya. Kawasan Konservasi TNUK cocok sebagai habitat Merak Hijau, yang termasuk hewan endemik Jawa.

Baca Juga: Syafrudin Sebut Kecil Kemungkinan UMK Kota Serang Naik

"Kalau untuk daya dukung pakan saat ini InsyaAllah kawasan dan habitatnya mendukung untuk keberlangsungan spesies merak hijau," kata Husen.

Kata dia, populasi Merak Hijau di Kawasan Konservasi TNUK terbilang cukup banyak. Kendati,  belum ada pendataan resmi yang dilakukan.

Hanya saja, untuk di Pulau Handeuleum sendiri secara keseluruhan hanya ada 11 ekor yang merupakan hasil pelepas liaran dari beberapa pihak.

Rinciannya, pada 2016 dari ASTI sudah rilis 2 ekor, kemudian dari Taman Mini Indonesia sudah merilis 7 ekor. Ditambah 3 ekor yang baru dilepasliarkan. “Jadi totalnya ada 12. Hanya saja ada yang mati satu," ungkap Husen.

Baca Juga: Aktivitas Vulkanik Gunung Merapi Meningkat Menjadi Status Siaga Level 3, Wisata dan Pendakian Distop

Baca Juga: Kota Serang Data Warga yang akan Divaksin Covid-19 Mulai Desember, Tenaga Medis Prioritas Utama

Pihaknya berterima kasih kepada Lembaga Konservasi ASTI yang membantu melestarikan dan merawat satwa yang dilindungi.

"Harapan kami, satwa ini bisa langsung beradaptasi dan berkembang biak dengan baik. Serta bisa lestari di sini (Pulau Handeuleum-red) untuk anak cucu kita dapat menikmati adanya Burung Merak di sini," tandasnya.***

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah