Warga Jakarta, Anda Punya Hewan Peliharaan, Ingin Vaksin Rabies Gratis, Ini Syarat-syaratnya

- 13 November 2020, 12:06 WIB
Ilustrasi Hewan peliharaan.
Ilustrasi Hewan peliharaan. /Pixabay/Free-photos./

SERANGNEWS.COM - Mempunyai hewan peliharaan memang asyik dan menyenangkan sebagai teman bermain kala suntuk bekerja. 

Beragam hewan bisa jadi peliharaan sebut saja anjing dan Kucing. 

Memelihara anjing dan kucing kerap menjadi pilihan beberapa keluarga, karena memiliki sifat setia dan bisa menjaga rumah. 

Namun tau kah sobat jika ternyata didalam tubuh hewan peliharaan kita, terutama anjing dan kucing rawan terpapar virus rabies. 

Baca Juga: Membanggakan Dua Pemain Muda Diklat Persib Bandung Ikut Garuda Select III

Baca Juga: Di KTT ASEAN-Korea Selatan, Jokowi Bicara Vaksin Covid-19, Ketahanan Kesehatan dan UMKM Digital

Rabies sendiri, adalah penyakit yang ditularkan dari gigitan hewan yang sudah terjangkit virus. 

Manusia berisiko mengalami penyakit ini jika digigit oleh hewan yang sebelumnya sudah terinfeksi virus rabies. 

Berita buruknya, penyakit ini bisa sangat berbahaya, bahkan mematikan.

Untuk itu, diperlukan vaksin rabies pada hewan peliharaan agar tidak menularkan virus. 

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Pastikan BSU Subsidi Gaji Termin II Sudah Disalurkan 

Sudin Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur terus menggencarkan layanan vaksinasi rabies gratis terhadap hewan peliharaan warga.

Vaksinasi rabies gratis tersebut dilakukan dengan terus menggencarkan layanan jemput bola hingga ke kantor-kantor RW. 

Namun, apakah kalian tahu, apa dan bagaimana cara mendapatkan layanan vaksin gratis terhadap hewan-hewan peliharaanmu?

Baca Juga: Indonesia Gandeng Jepang dan Negara ASEAN Perkuat Pemulihan Ekonomi Akibat Covid-19

Kasi Peternakan dan Kesehatan Hewan, Sudin KPKP Jakarta Timur, Irma Budiany mengatakan, syaratnya pemilik harus ber-KTP DKI. 

Kemudian pemilik hewan mendatangi pos RW yang telah dijadwalkan untuk kegiatan vaksinasi Hewan Penular Rabies (HPR).

"Yang tidak kalah pentingnya, hewan yang akan divaksin harus dalam kondisi sehat, tidak sedang hamil atau menyusui dan usianya di atas empat bulan,” ujarnya, Jumat 13 November 2020. 

Baca Juga: Presiden Jokowi: Kolaborasi Penguatan Produksi Vaksin Covid-19 dan Pemulihanan Ekonomi di ASEAN

Dijelaskan Irma, layanan jemput bola vaksinasi HPR ini rutin dilakukan setiap minggu dengan lokasi berpindah-pindah. 

Untuk layanan vaksin di setiap lokasi, pihaknya mengerahkan sembilan personel yang terdiri dari dokter, paramedis, petugas administrasi dan petugas yang membantu proses vaksinasi.

“Asal syarat-syarat tadi terpenuhi, kami juga mempersilahkan warga untuk membawa lebih dari satu hewan peliharaannya untuk divaksin secara gratis,” jelasnya, dikutip Serangnews.com dari beritajakarta.id. 

Syaratnya cukup mudah bukan? Jadi tunggu apa lagi, segera bawa hewan peliharaanmu untuk disuntik rabies gratis.

Editor: Kiki

Sumber: Berita Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah