- SMP/Sederajat Rp300 ribu per bulan
- SMA/Sederajat Rp420 ribu per bulan
- SMK Rp450 ribu per bulan
Baca Juga: Kabar Bahagia, KJP Plus Tahap 2 Cair Hari Ini 7 Januari 2022, Simak Ulasan dan Penejelasan UPT P4OP
Syarat pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2022 adalah yang memenuhi persyaratan seperti berikut.
1. Penduduk DKI Jakarta yang dibuktikan dengan NIK Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
3. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
4. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Demikian informasi pendaftaran KJP Plus yang akan dibuka dalam waktu dekat ini.***