Untuk agar terdaftar dalam DTKS silahkan datang ke kelurahan sesuai dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga.
Setelah daftar kemudian pihak kelurahan akan melakukan survey ke rumah warga yang telah mendaftarkan diri di kelurahan.
Kemudian setelah survey pihak kelurahan akan menentukan kelayakan para pendaftar DTKS.
Jika telah dinyatakan layak terdaftar dalam DTKS maka tinggal menunggu pengesahan data yang akan dilakukan oleh Kementrian Sosial.
Dalam mekanisme pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2022 pihak sekolah hanya menerima data DTKS yang telah di sahkan oleh Kementerian Sosial.
Baca Juga: KJP Plus SD, SMP dan SMA/SMK Tahap 2 Januari 2022 Rp250 hingga Rp450 Sudah Cair, Ini Kata UPT P4OP
Jika data DTKS sudah diterima oleh pihak sekolah, maka nama yang terdaftar dalam DTKS akan segera diproses untuk menjadi calon penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022.
Dengan adanya program KJP Plus siswa DKI Jakarta akan diberikan bantuan setiap bulan nya.
Adapun rincian jumlahnya ditentukan sesuai dengan tingkatan pendidikan.
- SD/Sederajat Rp250 ribu per bulan