SERANG NEWS- Nama Habib Bahar bin Smith kembali menjadi kontroversi usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka hoaks oleh Polda Jawa Barat (Jabar) pada Senin 3 Januari 2022 malam.
Oleh karena itu banyak yang penasaran sosok dan profil Habib Bahar bin Smith yang lagi-lagi harus tersandung kasus dugaan ujaran kebencian dan berurusan dengan polisi.
Berikut profil Habib Bahar bin Smith lengkap dengan keturunan dan biodata lainnya yang dirangkum SerangNews.com dari berbagai sumber.
Habib Bahar Bin Smith adalah pemimpin sekaligus pendiri Majelis Pembela Rasulullah yang dikabarkan memiliki kantor di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka Hoaks, Dijerat Pasal Berlapis
Habib Bahar Bin Smith lahir di Manado, Sulawesi Utara sebagai anak pertama dari tujuh bersaudara.
Dia juga pendiri dan pengasuh Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang.
Selain itu, Habib Bahar bin Smith dikabarkan berasal dari keluarga Arab Hadhrami golongan Alawiyyin bermarga Aal bin Sumaith.
Nama: Bahar Bin Smith
Tanggal Lahir: 23 Juli 1985
Tempat Lahir: Manado, Sulawesi Utara
Umur: 36 tahun
Agama: Islam
Kebangsaan: Indonesia
Nama Lain: Habib Bahar
Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Dijadwalkan Diperiksa Polda Jabar, Begini Kronologi Kasusnya
Zodiak: Leo
Pendidikan: Darul Lughoh Wadda'wah
Organisasi: Front Pembela Rasulullah
Gelar: Sayyid
Istri: Fadlun Faisal Balghoits
Anak: Maulana Malik Ibrahim, Aliyah Zharah Hayat Smith, Ghaziyatul Gaza Smith, Muhammad Rizieq Ali
Orang tua: Ali Bin Smith dan Isnawati Ali
Adik: Ja'far Bin Smith, Sakinah Smith, Zein Bin Smith
Akun IG: @sayyid.bahar
Sebelumnya, diberitakan Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka penyebaran hoaks.
Habib Bahar bin Smith ditahan Polda Metro Jaya menyusul penetapan sebagai tersangka tersebut.
Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith dilakukan karena alasan subjektif.
"Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif," katanya dikutip dari PMJNews pada Selasa 4 Januari 2021.
Baca Juga: Begini Klarifikasi Video Viral Pengusiran Habib sebelum Erupsi Gunung Semeru
"Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," tambahnya.
Dijelaskan, Habib Bahar bin Smith dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP.
Kemudian, Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.
Diketahui, Habib Bahar bin Smith diperiksa terkait adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Ia dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021 lalu.
Baca Juga: Komika McDanny Menangis Minta Maaf, Berharap Bertemu Langsung dengan Habib Rizieq
Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menjadwalkan pemeriksaan kepada Habib Bahar Bin Smith pada Senin, 3 Januari 2022.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Arief Rachman telah mengirimkan surat pemeriksaan minggu lalu kepada Habib Bahar bin Smith.
"Tentunya pemeriksaan terhadap BS sudah disiapkan sesuai dengan surat pemeriksaan yang kita kirimkan," kata Arief sebagaimana telah dikutip Serang News dari Pikiran Rakyat.***