Kontroversi Habib Bahar bin Smith yang Ditetapkan Tersangka Hoaks, Ini Profil dan Garis Keturunannya

- 4 Januari 2022, 10:20 WIB
Bahar Bin Smith.
Bahar Bin Smith. /

SERANG NEWS- Nama Habib Bahar bin Smith kembali menjadi kontroversi usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka hoaks oleh Polda Jawa Barat (Jabar) pada Senin 3 Januari 2022 malam.

Oleh karena itu banyak yang penasaran sosok dan profil Habib Bahar bin Smith yang lagi-lagi harus tersandung kasus dugaan ujaran kebencian dan berurusan dengan polisi.

Berikut profil Habib Bahar bin Smith lengkap dengan keturunan dan biodata lainnya yang dirangkum SerangNews.com dari berbagai sumber.

Habib Bahar Bin Smith adalah pemimpin sekaligus pendiri Majelis Pembela Rasulullah yang dikabarkan memiliki kantor di Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka Hoaks, Dijerat Pasal Berlapis

Habib Bahar Bin Smith lahir di Manado, Sulawesi Utara sebagai anak pertama dari tujuh bersaudara.

Dia juga pendiri dan pengasuh Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang.

Selain itu, Habib Bahar bin Smith dikabarkan berasal dari keluarga Arab Hadhrami golongan Alawiyyin bermarga Aal bin Sumaith.

Nama: Bahar Bin Smith

Tanggal Lahir: 23 Juli 1985

Tempat Lahir: Manado, Sulawesi Utara

Umur: 36 tahun

Agama: Islam

Kebangsaan: Indonesia

Nama Lain: Habib Bahar

Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Dijadwalkan Diperiksa Polda Jabar, Begini Kronologi Kasusnya

Zodiak: Leo

Pendidikan: Darul Lughoh Wadda'wah

Organisasi: Front Pembela Rasulullah

Gelar: Sayyid

Istri: Fadlun Faisal Balghoits

Anak: Maulana Malik Ibrahim, Aliyah Zharah Hayat Smith, Ghaziyatul Gaza Smith, Muhammad Rizieq Ali

Orang tua: Ali Bin Smith dan Isnawati Ali

Adik: Ja'far Bin Smith, Sakinah Smith, Zein Bin Smith

Akun IG: @sayyid.bahar

Sebelumnya, diberitakan Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka penyebaran hoaks.

Habib Bahar bin Smith ditahan Polda Metro Jaya menyusul penetapan sebagai tersangka tersebut.

Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith dilakukan karena alasan subjektif.

"Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif," katanya dikutip dari PMJNews pada Selasa 4 Januari 2021.

Baca Juga: Begini Klarifikasi Video Viral Pengusiran Habib sebelum Erupsi Gunung Semeru

"Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," tambahnya.

Dijelaskan, Habib Bahar bin Smith dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP.

Kemudian, Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.

Diketahui, Habib Bahar bin Smith diperiksa terkait adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Ia dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021 lalu.

Baca Juga: Komika McDanny Menangis Minta Maaf, Berharap Bertemu Langsung dengan Habib Rizieq

Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menjadwalkan pemeriksaan kepada Habib Bahar Bin Smith pada Senin, 3 Januari 2022.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Arief Rachman telah mengirimkan surat pemeriksaan minggu lalu kepada Habib Bahar bin Smith.

"Tentunya pemeriksaan terhadap BS sudah disiapkan sesuai dengan surat pemeriksaan yang kita kirimkan," kata Arief sebagaimana telah dikutip Serang News dari Pikiran Rakyat.***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah