Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara, Ini Alasan PN Tangerang

- 11 Desember 2021, 14:01 WIB
Rachel Vennya Divonis empat bulan penjara, ini penjelasan oleh PN Tangerang./ Instagram/@rachelvennya
Rachel Vennya Divonis empat bulan penjara, ini penjelasan oleh PN Tangerang./ Instagram/@rachelvennya /Instagram/@rachelvennya

Rachel Vennya tidak sendirian, ia bersama Salim Nauderer yang merupakan pacarnya. Manajernya bernama Maulida Khairunnisa, dan protokol Bandara Soekarno-Hatta Ovelina juga diberikan vonis yang sama.

Baca Juga: Rachel Vennya Jalani Pemeriksaan, Terancam 1 Tahun Penjara, Ada Oknum TNI Lain yang Membantunya

Mereka divonis karena melanggar Pasal 93 juncto Pasal 9 Ayat 1 UU. No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sebelum diberikan putusan, Rachel Vennya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dan ditetapkan sebagai tersangka pada 8 November 2021.

Rachel Vennya diketahui ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus melarikan diri ketika masa karantina sedang berlangsung di RSDC Wisma Atlet.

Baca Juga: Pakar Ekspresi Bongkar Permohonan Maaf Rachel Vennya Tak Jalani Karantina Kesehatan: Ada Keterpaksaan

Rachel Vennya bersama Salim Nauderer dan manajernya ke Polda Metro Jaya. Mereka menjalani pemeriksaan sampai selesai. Pemeriksaan selesai pukul 14.30 WIB.

Setelah selesai pemeriksaan, pacar dan manajer Rachel Vennya juga ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus yang sama.***

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah