Polisi Tetapkan Rachel Vennya Tersangka Kasus Karantina Kesehatan, Tapi Nggak Ditahan, Ini Alasannya

- 1 November 2021, 15:26 WIB
Selebgram Rachel Vennya
Selebgram Rachel Vennya /Instagram.com@rachelvennya.

SERANG NEWS- Polisi menetapkan selebgram cantik Rachel Vennya sebagai tersangka kasus karantina kesehatan.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin 1 November 2021.

Menurutnya Rachel dijerat UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Penyidik telah menemukan dugaan unsur pidana terkait pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular.

Baca Juga: Rachel Vennya Jalani Pemeriksaan, Terancam 1 Tahun Penjara, Ada Oknum TNI Lain yang Membantunya

"Jadi dipersangkakan UU Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit. Ancaman 1 tahun penjara," ujarnya kepada wartawan.

Namun, walau Rachel Vennya ditetapkan menjadi tersangka kasus karantina kesehatan namun dia tak ditahan.

Polisi pun menyampaikan alasannya karena masa hukumannya hanya 1 tahun.

Terpisah, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut meski Rachel Vennya tidak ditahan, namun Rachel masih dalam pemeriksaan.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x