SERANG NEWS- Polisi menetapkan selebgram cantik Rachel Vennya sebagai tersangka kasus karantina kesehatan.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin 1 November 2021.
Menurutnya Rachel dijerat UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Penyidik telah menemukan dugaan unsur pidana terkait pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular.
Baca Juga: Rachel Vennya Jalani Pemeriksaan, Terancam 1 Tahun Penjara, Ada Oknum TNI Lain yang Membantunya
"Jadi dipersangkakan UU Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit. Ancaman 1 tahun penjara," ujarnya kepada wartawan.
Namun, walau Rachel Vennya ditetapkan menjadi tersangka kasus karantina kesehatan namun dia tak ditahan.
Polisi pun menyampaikan alasannya karena masa hukumannya hanya 1 tahun.
Terpisah, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut meski Rachel Vennya tidak ditahan, namun Rachel masih dalam pemeriksaan.