Dalam perkara ini telah ditemukan unsur pidana peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara.
Sebelumnya diketahui, Rachel Vennya, Salim Nauderer dan seorang managernya diduga melanggar UU Karantina.
Mereka dikabarkan kabur dari masa karantina di Wisma Atlet sepulang dari Amerika Serikat.
Kaburnya Rachel Vennya dari masa karantina juga diduga dibantu oknum TNI. Aksi Rachel Vennya itupun kemudian viral dan mendapat kecaman publik.***