Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara, Ini Alasan PN Tangerang

- 11 Desember 2021, 14:01 WIB
Rachel Vennya Divonis empat bulan penjara, ini penjelasan oleh PN Tangerang./ Instagram/@rachelvennya
Rachel Vennya Divonis empat bulan penjara, ini penjelasan oleh PN Tangerang./ Instagram/@rachelvennya /Instagram/@rachelvennya

SERANG NEWS – Rachel Vennya dinyatakan bersalah oleh PN Tangerang. Selebgram ini juga mendapatkan vonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan selama 8 bulan dan denda sebesar Rp50 Juta.

Sebagaimana dikutip Serang News dari Pikiran Rakyat, Arief Budi selaku Majelis Hakim PN Tangerang menerangkan tentang hal yang membuat vonis tersebut ringan dan berat.

Arif Budi berpendapat bahwa Rachel Vennya telah mengakui perbuatannya, dan ia juga bertindak kooperatif selama proses hukum sedang berlangsung.

Majelis Hakim juga menjelaskan hukuman yang memberatkan Rachel Vennya adalah statusnya sebagai seorang publik figur.

“Yang memberatkan dia (Rachel) sebagai publik figur menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, dia punya followers seperti yang diceritakan. Seharusnya dia menjadi contoh yang baik," kata Arief Budi, sebagaimana dikutip Serang News dari Pikiran Rakyat, Sabtu 11 Desember 2021.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Rachel Vennya Tersangka Kasus Karantina Kesehatan, Tapi Nggak Ditahan, Ini Alasannya

Hakim PN Tangerang itu juga menegaskan bahwa Rachel Vennya dinyatakan negatif Covid-19 saat ia pulang ke Indonesia dari Amerika Serikat, akan tetapi ia melanggar aturan karantina di Indonesia.

Oleh sebab itu, PN Tangerang menjatuhkan  putusan kepada Rachel Vennya dkk dengan vonis pidana penjara selama empat bulan dengan masa percobaan delapan bulan.

Rachel Vennya mendapatkan denda sebesar Rp50juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, ucap Arif Budi, maka bisa diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x