10 Fakta di Balik Penangkapan dr Richard Lee yang Seret Nama Kartika Putri, Nomor 6 di Luar Dugaan

- 12 Agustus 2021, 19:24 WIB
10 Fakta di balik penangkapan dr Rcihard Lee yang seret nama Kartika Putri, Nomor 6 di luar dugaan.
10 Fakta di balik penangkapan dr Rcihard Lee yang seret nama Kartika Putri, Nomor 6 di luar dugaan. /

“Sehingga berita di luar yang menyatakan bahwa kasus ini terkait dugaan nama baik itu adalah hoaks,” katanya dikutip SerangNews.com dari PMJNews.com.

  1. Kasus yang Jadi Dalih Penangkapan

Polisi menetapkan tersangka dr Lee karena melakukan tindak ilegal akses dan penghilangan barang bukti.

Barang bukti yang dimaksud terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.

"Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan tindak ilegal akses dan pencurian yang ada di akun yang menjadi barang bukti, dan ini dilakukan sendiri oleh saudara RL," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

"Kebenarannya, yang bersangkutan sempat tidak mau untuk dibawa penyidik sehingga ada upaya paksa," tambahnya.

Ia juga menilai, pihaknya telah melakukan penangkapan berdasarkan SOP yang ditetapkan. "Kita telah lakukan penangkapan sesuai dengan SOP dan mekanisme yang ada," ujarnya.

  1. Ditetapkan Tersangka

Kini, dr Richard Lee dipastikan mulai menjalani proses penahanan. "Dr Richard Lee telah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," tegas Yusri.

  1. Jeratan dan Ancaman Hukuman

Richard Lee kini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 30 Juncto Pasal 46 Undang-Undang ITE. Ia juga terjerat Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah