10 Fakta di Balik Penangkapan dr Richard Lee yang Seret Nama Kartika Putri, Nomor 6 di Luar Dugaan

- 12 Agustus 2021, 19:24 WIB
10 Fakta di balik penangkapan dr Rcihard Lee yang seret nama Kartika Putri, Nomor 6 di luar dugaan.
10 Fakta di balik penangkapan dr Rcihard Lee yang seret nama Kartika Putri, Nomor 6 di luar dugaan. /

Bahkan Netizen menyebut apa yang disampaikan dr Richard Lee itu menyelamatkan kaum perempuan dari bahaya produk  kecantikan yang tidak aman.

Baca Juga: Dukung dr Richard Lee, 100 Ribu Netizen Tandatangani Petisi 'Selamatkan Tokoh Penyelamat Kaum Wanita Indonesia

  1. Seret Nama Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderel Pol Listyo Sigit Prabowo

Yang menarik dari kasus ini adalah, dua nama besar dalam republik ini yang diseret-seret dalam kasus ini.

Hal ini setelah pengacaranya, Rahman Arif Nasution tak terima kliennya ditangkap yang menurutnya dilakukan secara paksa. Ia mengaku akan mengadukan kasus ini kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

“Pak Kapolri dn Pk Presiden sy akan tuntaskan kasus ini dn copot siapa yg melanggar prosedur. Bismillah dn tks atas dukungan teman2 pengajacara dan jg netizen,” katanya melalui akun media sosialnya.

Nama Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga dimention seorang netizen yang menyerukan untuk mendantangani petisi bebaskan dr Richard Lee.

Baca Juga: Resmi, dr Richard Lee Dinyatakan Sebagai Tersangka, Ini Kasus dan Pasal yang Menjeratnya

  1. Kronologis Versi Polisi

Kombes Pol Yusri Yunus membantah penangkapan dr Richard Lee yang dilakukan secara paksa tidak benar.

"Kemarin kita mendatangi RL dengan surat perintah namun tidak secara paksa," kata Yusri Yunus.

Ia juga menyatakan bahwa penangkapan itu dilakukan karena atas laporan Kartika Putri tidaklah benar. Melainkan, laporan lain mengenai penghilangan barang bukti dari laporan pertama

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah