Ibu Hamil Boleh Suntik Vaksin Covid-19, Simak Syaratnya yang Harus Dipenuhi

- 5 Agustus 2021, 15:12 WIB
lustrasi - Seorang wanita hamil yang akan divaksin. Vaksinasi bagi ibu hamil aman selama memenuhi kriteria yang sudah dianjurkan POGI dan Kemenkes.
lustrasi - Seorang wanita hamil yang akan divaksin. Vaksinasi bagi ibu hamil aman selama memenuhi kriteria yang sudah dianjurkan POGI dan Kemenkes. /ANTARA/Latin America News A/Pool via REUTERS/

Berikut syarat vaksin Covid-19 untuk ibu hamil.

  • Sehat
  • Usia kehamilan di trimester kedua, atau 13 minggu.
  • Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg. Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHg, pengukuran diulang lagi 5-10 menit kemudian, apabila masih di atas ambang batas tersebut, vaksinasi Covid-19 ditunda.
  • Tidak ada riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh.
  • Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbit akut seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit liver.
  • Bagi ibu hamil dengan penyakit autoimun atau menjalani pengobatan autoimun seperti lupus, penyakit dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut
  • Ibu hamil boleh suntik vaksin Covid-19 apabila tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah dan kemoterapi.
  • Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dalam waktu tiga bulan terakhir
  • Rajin lakukan control seputar kandungan dan mendapat persetujuan dokter untuk suntik vaksin Covid-19.

Baca Juga: Alhamdulillah, Pasokan Vaksin Indonesia Terus Bertambah, 3,5 Juta Vaksin Moderna Tiba di Tanah Air

Itulah syarat yang wajib dipenuhi ibu hamil yang ingin suntik vaksin Covid-19. ***

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x