Siaran tv digital yang dipancarkan lewat kabel (cable TV) sistem penyiarannya dinamakan DVB-C (Digital Video Broadcasting-Cable) yang dipancarkan lewat satelit dinamakan DVB-S (Digital Video Broadcasting-Sattelite).
Adapun siaran TV digital lewat darat (tanpa parabola) dinamakan DVB-T (Digital Video Broadcasting-Terrestrial), untuk Indonesia menggunakan standar DVB-T generasi ke-dua (DVB-T2).
Baca Juga: Tahap 1 Migrasi Siaran TV Digital Dimulai, dari Banten hingga Kalimantan Utara
Yang dimaksud siaran TV digital lewat darat, stasiun TV-nya memancarkan sinyal TV digital lewat pemancar atau relay pemancar, diterima antena uhf/vhf dan nikmati secara gratis.
Anda dapat mendapatkannya lebih murah murah tanpa harus beli parabola untuk mendapatkan sinyal tv yang bagus. Jadi kondisinya sama seperti menonton TV zaman dulu, beli TV + antena uhf/vhf. Bahkan antena dalam rumah (indoor).
Untuk mendapatkan siaran TV digital ada dua cara yang dilakukan. Yakni, dengan parabola digital atau berlangganan TV kabel baik yang berbayar atau gratis.
Baca Juga: Frekuensi Trans7, NET TV, ANTV, Indosiar, SCTV dan Lainnya Jelang Perubahan TV Analog ke TV Digital
Siaran TV digital berbayar yang menggunakan parabola, contohnya Indovision atau Top TV. Perangkat parabola dan receiver-nya dipinjamkan gratis. Sedangkan yang gratis yang menggunakan parabola dengan perangkat parabola digital + receiver-nya sendiri.
Untuk mendapatkan siaran TV digital ada syarat yang harus dipenuhi. Yakni: Pesawat TV nya harus bisa menerima sinyal TV digital DVB-T2 dan menggunakan Set Top Box DVB-T2.
Penggunaan sinyal tersebut Karena sinyal TV digital di Indonesia dipancarkan dengan format DVB-T2. Untuk itu, pesawat tv-nya pun harus memiliki Tuner DVB-T2.