Pantau Pergerakan Saat Berkendara, Anggota DPR RI Miliki Pelat Nomor Khusus

- 21 Mei 2021, 14:13 WIB
Pantau Pergerakan Saat Berkendara, Anggota DPR RI Miliki Pelat Nomor Khusus.
Pantau Pergerakan Saat Berkendara, Anggota DPR RI Miliki Pelat Nomor Khusus. /Pixabay.com/Luidmila/

Dasco mengatakan, syarat dari pelat khusus anggota DPR harus mempunyai pelat yang sudah membayar pajak atau pelat biasa yang dikeluarkan Polri.

"Kemudian disosialisasikan ke polda-polda, tapi memang mungkin sosialisasi belum merata, karena juga yang pakai gak banyak, sedikit, kan anggota DPR gak banyak," ucapnya.

Lebih lanjut Dasco menjelaskan, perbedaan pelat khusus itu dengan pelat lain adalah memiliki logo DPR RI.

"Kemudian, ada nomor anggota DPR-nya. Udah hampir semua (anggota) dapat," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah