Dasco mengatakan, syarat dari pelat khusus anggota DPR harus mempunyai pelat yang sudah membayar pajak atau pelat biasa yang dikeluarkan Polri.
"Kemudian disosialisasikan ke polda-polda, tapi memang mungkin sosialisasi belum merata, karena juga yang pakai gak banyak, sedikit, kan anggota DPR gak banyak," ucapnya.
Lebih lanjut Dasco menjelaskan, perbedaan pelat khusus itu dengan pelat lain adalah memiliki logo DPR RI.
"Kemudian, ada nomor anggota DPR-nya. Udah hampir semua (anggota) dapat," pungkasnya.***