Pantau Pergerakan Saat Berkendara, Anggota DPR RI Miliki Pelat Nomor Khusus

- 21 Mei 2021, 14:13 WIB
Pantau Pergerakan Saat Berkendara, Anggota DPR RI Miliki Pelat Nomor Khusus.
Pantau Pergerakan Saat Berkendara, Anggota DPR RI Miliki Pelat Nomor Khusus. /Pixabay.com/Luidmila/

SERANG NEWS - Memantau para anggota dewan ketika berkendara, DPR RI akan memasang pelat nomor khusus bagi 575 kendaraan anggota legislatif.

Demikian dikatakan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 21 Mei 2021.

Kebijakan ini, kata Dasco untuk memantau pergerakan para anggota DPR RI saat mereka sedang berkendara.

"Supaya juga menghindari ada anggota yang biasanya katanya suka ada keluhan lewat lampu merah, lewat busway, ini supaya juga dapat dipantau," ungkap Dasco dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Ulasan Love Story The Series, Jumat 21 Mei 2021, Niat Kerjain Toko Roti Safira, Reno Berurusan dengan Argadana

Menurut Dasco, pelat nomor bagi anggota DPR tersebut merupakan produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Kemudian dikatakan Dasco, produk tersebut ditindaklanjuti oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR dan Kapolri.

"Pelat nomor itu adalah produk dari MKD yang kemudian dibuat peraturan Setjen dan TR (Telegram) dari Kapolri untuk diwajibkan kepada anggota," ujarnya. 

Baca Juga: Israel Umumkan Gencatan Senjata, Joe Biden Ungkapkan Belasungkawa bagi Korban Kedua Pihak

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x