Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces 19 Februari-20 Maret di Bulan Ini, Banyak Peluang untuk Keuangan Anda
Dalam akun Instagram tersebut, Kemenkop UKM meminta kepada para pelaku UMKM untuk senantiasa mengupdate perkembangan BLT BPUM UMKM di akun resmi.
"Pastikan Sobat mendapatkan update informasi dari saluran resmi @kemenkopukm baik di channel media sosial maupun website resmi www.kemenkopukm.go.id," ujarnya.
"Waspadai penipuan mengatasnamakan program Banpres Produktif Usaha Mikro yang meminta identitas pribadi Sobat semua. KemenkopUKM tidak permah merilis e-form pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro," tulis akun tersebut.
Sambil menunggu informasi lebih lanjut terkait BLT BPUM UMKM, berikut cara mudah daftar dan persyaratannya.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Jumat 5 Maret 2021 NET TV dan ANTV ada Hercai, Uttaran, hingga Nazar
Informasi ini bisa diperoleh di Petunjuk Pelaksanaan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro nomor 98 tahun 2020.
A. Syarat BLT BPUM UMKM
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)