SERANG NEWS – Bantuan langsung tunai (BLT) Subsidi gaji bagi pekerja BPJS Ketenagakerjaan mulai disalurkan.
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 110 trilliun untuk program bantuan sosial masyarakat terdampak Covid-19.
Per 4 Januari 2021 kemarin, ada tiga bantuan langsung tunai yang mulai disalurkan Yakni, Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Sementara program Kartu Prakerja, Diskon Listrik, BLT Subsidi Gaji, Banpres BPUM UMKM sedang memasuki proses penyaluran.
Saat ini, Kemnaker pun memastikan penyaluran bantuan bantuan langsung tunai (BLT) Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan diperpanjang hingga tahun 2021. Penyaluran bantuan termin 3 tahap 1 ini sedang menunggu kajian dari lembaga terkait.
Baca Juga: Bakal Cair, Cek Jadwal BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 2,4 Juta Cair di Tahun 2021
Namun, tidak semua pekerja bisa menerima bantuan sebesar Rp 2,4 juta. Pasalnya, karyawan yang merasa berhak dan mendapat bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 2,4 juta ini belum tentu juga bisa menerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan. Bisa saja ada pekerja yang tidak dapat pada tahun 2021 ini.
Meski begitu belum ada kepastian kapan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan bisa diterima para pekerja yang berhak menerima bantuan.
Baca Juga: Bakal Cair di 2021, Ini Bocoran Kriteria Pekerja Dapat BLT Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 2,4 Juta