SERANG NEWS – Pemerintah menaikan iuran tarif BPJS Kesehatan. Melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020, tarif baru hasil penyesuaian akan mulai berlaku per 1 Januari 2021.
Baca Juga: Siap-Siap! Iuran Tarif BPJS Kesehatan Naik Awal Tahun 2021, Ini Rincian Daftar Iuran BPJS Kesehatan
Kebijakan menaikan iuran BPJS Kesehatan ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Mei 2020, dikutip SerangNews.com dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut daftar iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 :
A. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan dibayar oleh pemerintah, baik melalui APBN pemerintah daerah maupun APBN pemerintah pusat.
B. Besaran Iuran Peserta Pekerja Penerima Upah
1. Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.
Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Baca Juga: BLT Pekerja BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang Hingga 2021, Ini Syarat Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta