SERANG NEWS – Iuran tarif BPJS Kesehatan dipastikan naik mulai awal tahun 2021.
Keputusan menaikan iuran tariff BPJS Kesehatan tahun 2021 ini tercantum di dalam ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Tarif baru penyesuaian ini mulai berlaku per 1 Januari 2021.
Baca Juga: LOGIN ke Link kemnaker.go.id Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Rekening Cair Rp 2,4 Juta
Baca Juga: Pekerja Dengan Syarat Ini Wajib Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek NIK KTP Agar Cair Rp 2,4 Juta
Naiknya jumlah iuran tariff BPJS Kesehatan ini di diharapkan bisa mengurangi beban defitis keuangan yang terus terjadi setiap tahun.
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut daftar iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.
Baca Juga: Siap-Siap Cair Lagi! Ini Pekerja yang Tidak Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 2,4 Juta
A. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan dibayar oleh pemerintah, baik melalui APBN pemerintah daerah maupun APBN pemerintah pusat.