Pemerintah sendiri memberi batasan waktu hingga tanggal 15 Desember kemarin. Bagi para penerima Kartu Prakerja yang tidak menyelesaikan materi pelatihan, secara otomatis tidak bisa menerima insentif.
Baca Juga: Siap-siap, Mendes Akan Alokasikan Rp8 Triliun Untuk BLT Dana Desa Desember 2020 Ini
Uang yang tersisa karena tidak tersalurkan kepada penerima, akan dikembalikan ke negara.
Berikut insentif bisa cair karena :
- Penerima Kartu Prakerja telah menyelesaikan Pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat
- Penerima Kartu Prakerja telag mengikuti lebih dari satu pelatihan, Insentif Pelatihan hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.
- Penerima Kartu Prakerja telah memberikan ulasan terhadap Lembaga Pelatihan
- Penerima Kartu Prakerja telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs prakerja.go.id.
- Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.
Baca Juga: LOGIN e-form.bri.co.id/bpum, Cek Nama & NIK KTP Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Secara Online
Berikut ini beberapa bisa menjadi alasan kenapa insentif Prakerja belum juga cair:
- Penerima belum mengisi ulasan pada Lembaga Pelatihan\
- Nomor rekening atau akun e-wallet yang kamu daftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif
- Akun e-wallet kamu belum di-upgrade atau melakukan KYC (verifikasi KTP dan swafoto)
- Data KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja.
Baca Juga: Akses eform.bri.co.id/bpum Cek, Nama & NIK KTP Dapat BLT Rp 2,4 Juta, Ini Alasan Tidak Dapat BPUM
Pemerintah hingga kini sedang mengevaluasi kebijakan dari program Kartu Prakerja ini. Dimungkinkan akan diperpanjang ditahun 2021. ***