Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Serang Hari Ini, Senin 19 Juli 2021

19 Juli 2021, 07:30 WIB
Jadwal dan lokasi SIM keliling Sat Lantas Polres Serang Kota /Tangkap layar Instagram/ @satlantasserangkota

SERANG NEWS – Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021.

Dengan adanya hal tersebut, segala aktivitas warga yang bisa menimbulkan kerumunan dibatasi sementara.

Begitu juga dengan operasional pelayanan SIM Keliling yang dilakukan oleh Sat Lantas Polres Serang Kota.

Baca Juga: Kantor BPOM di Johar Baru Jakarta Pusat Terbakar, Petugas Damkar Masih Berjibaku Padamkan Api

Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin hari, semakin meningkat di Indonesia.

Pelayanan SIM Keliling menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Kronologi Laka Bus Murni vs Arimbi di Tol Tangerang-Merak, 11 Korban Dibawa ke Sari Asih dan RSDP Serang

Bagi Anda warga Serang Banten yang ingin melakukan perpanjangan SIM, silakan datang ke tempat yang telah ditentukan.

Adapun untuk tempat pelayanan SIM Keliling di Kota Serang hari ini, Senin 18 Juli 2021 berlokasi di depan Alun-alun Kramatwatu dan Stadion Maulana Yusuf mulai pukul 08.00 WIB s/d 13.00 WIB.

Baca Juga: Update Daftar Bantuan Pemerintah Usai Penambahan Anggaran, dari BST, Prakerja hingga BLT UMKM

Layanan SIM Keliling Polres Serang hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Panduan MUI tentang Tata Cara Shalat Idul Adha di Masa PPKM Darurat

Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C adalah sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Baca Juga: 7 Keutamaan Puasa Sunnah Arafah, Lengkap dengan Dalil, Tata Cara dan Niat Bahasa Arab dan Latin Indonesia

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Serang Kota hari ini, Senin 19 Juli 2021. Semoga bermanfaat.***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Korlantas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler