SERANG NEWS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan panduan tentang tata cara shalat Idul Adha di masa PPKM Darurat.
Panduan MUI itu tertuang dalam surat edaran bernomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang Tata Cara pelaksanaan ibadah, Shalat Idul Adha dan penyelenggaraan qurban bagi masyarakat Muslim di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Dr KH M Asrorun Ni’am Sholeh MA mengatakan, masyarakat tidak dihalangi untuk melaksanakan shalat Idul Adha. Mesipun ada kebijakan PPKM Darurat.
Baca Juga: Link Download 30 Twibbon Idul Adha 2021, Cocok Digunakan di Masa PPKM Darurat
Selain itu, PPKM juga tidak menghalangi masyarakat berkurban. Asal, sesuai ketentuan yang dikeluarkan pemerintah.
"Hanya saja pelaksanaannya harus memperhatikan aspek keselamatan diri dan juga orang lain, sehingga harus dipastikan tidak terjadi kerumunan," katanya dikutip dari laman MUI pada Sabtu 17 Juli 2021.
Ia mengimbau, masyarakat melaksanakan shalat Idul Adha di rumah saja. Sesuai dengan SE (Surat Edaran) Kemenag Nomor 17 Tahun 2021.
Baca Juga: Link Twibbon Idul Adha 2021 Paling Keren, Cocok sebagai Status WhatsApp dan Instagram
Sementara, untuk pel tata cara shalat Idul Adha, dia menyebutkan bahwa tata caranya tetap sama seperti yang tertuang dalam fatwa MUI.
Waktu pelaksanaannya dimulai setelah terbit matahari dan diutamakan saat masuk waktu Dhuha sampai sebelum masuk waktu Zuhur.