Jadwal Penghentian Siaran TV Analog Wilayah Jawa Tengah dan DIY Lengkap dengan Tanggalnya

13 Juni 2021, 10:31 WIB
Ilustrasi anak menonton siaran TV digital /Pixabay/mojzagrebinfo//

SERANG NEWS- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) secara bertahap akan melakukan penghentian siaran TV analog di seluruh wilayah Indonesia secara bertahap

Proses penghentian siaran TV analog pada tahap pertama ini dilakukan hingga 17 Agustus 2021 di beberapa kabupaten dan kota di Aceh, Kepulauan Riau, Banten, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

Masyarakat yang tidak segera migrasi ke TV digital atau memasang set top box DVBT2 (STB), dipastikan tidak akan bisa menikmati tayangan di TV.

Baca Juga: Jadwal Penghentian Siaran TV Analog untuk Jawa Barat dan DKI Jakarta Lengkap dengan Tanggalnya

Berikut jadwal penghentian siaran TV analog untuk wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) lengkap dengan tanggalnya.

Jawa Tengah
31 Desember 2021

Kabupaten Blora
Kabupaten Pekalongan
Kabupaten Pemalang
Kabupaten Tegal
Kota Pekalongan
Kota Tegal
Kabupaten Rembang
Kabupaten Pati
Kabupaten Jepara
Kabupaten Cilacap
Kabupaten Banyumas
Kabupaten Purbalingga
Kabupaten Brebes

Baca Juga: Waspada Cuaca Ekstrim Disertai Angin Kencang Intai 18 Provinsi Indonesia, Ini Wilayahnya

17 Agustus 2022

Kabupaten Boyolali
Kabupaten Sragen
Kabupaten Grobogan
Kabupaten Kudus
Kabupaten Demak
Kabupaten Semarang
Kota Salatiga
Kota Semarang

2 November 2022

Kabupaten Magelang
Kabupaten Temanggung
Kabupaten Kendal
Kabupaten Batang
Kota Magelang
Kabupaten Banjarnegara
Kabupaten Kebumen
Kabupaten Purworejo
Kabupaten Wonosobo
Kabupaten Klaten
Kabupaten Sukoharjo
Kabupaten Karanganyar
Kota Surakarta

Baca Juga: Temukan Kecurangan saat Tes SKD CPNS 2021 dan PPPK Laporkan ke BKN Melalui Aplikasi LAPOR BKN

DIY
17 Agustus 2022

Kabupaten Kulon Progo
Kabupaten Bantul
Kabupaten Gunungkidul
Kabupaten Sleman
Kota Yogyakarta

Untuk diketahui, perubahan dari TV analog ke TV digital merupakan tren di dunia sejak 2007, seiring dengan meningkatnya jumlah pengguna internet.

Pelaksanaan teknis penghentian Analog Switch Off (ASO) atau digitalisasi penyiaran ini diatur melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Baca Juga: Jelang Lamaran, Rizky Billar Beberkan Kisah Awal dengan Listy Kejora: Ketemu Dede Hari Jumat

Ada sejumlah faktor yang mendasari kebijakan ini. Di antaranya praktik umum di dunia, masukan lembaga penyiaran, pertimbangan kesiapan industri, dan keterbatasan spektrum frekuensi radio

“Saat ini, dilakukan penataan frekuensi antara siaran analog yang masih berjalan dengan siaran digital yang perlahan diperkenalkan. Ini bertujuan agar masyarakat mulai beralih dan membiasakan diri ke siaran digital,” tulis Kominfo dalam siaran persnya belum lama ini.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler