Jadwal Penghentian Siaran TV Analog untuk Jawa Barat dan DKI Jakarta Lengkap dengan Tanggalnya

13 Juni 2021, 09:18 WIB
Kemenkominfo terus melakukan proses penghentian siaran TV analog ke TV digital /Tangkapan layar Instagram/@kemenkominfo//

SERANG NEWS- Proses penghentian siaran TV analog ke TV digital secara bertahap terus dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Penghentian siaran TV analog ke TV digital secara total paling lambat dilakukan pada 2 November 2022.

Nah, buat kalian pengguna TV analog atau TV dengan antena rumah biasa yakni UHF, harus memasang DVBT2 (STB) untuk bisa menikmati siaran digital.

Baca Juga: Kominfo Umumkan Jadwal Penghentian Siaran TV Analog Dilakukan 5 Tahap, Catat Waktunya!

Sementara pengguna TV digital yang televisinya sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya dapat langsung menikmati siaran digital tanpa STB.

Berikut jadwal penghentian siaran TV analog ke TV digital untuk wilayah Jawa Barat dan DKI Jakarta:

Baca Juga: Waspada Cuaca Ekstrim Disertai Angin Kencang Intai 18 Provinsi Indonesia, Ini Wilayahnya

Jawa Barat
31 Desember 2021

Kabupaten Garut
Kabupaten Cirebon
Kabupaten Kuningan
Kota Cirebon
Kabupaten Ciamis
Kabupaten Pangandaran
Kabupaten Tasikmalaya
Kota Banjar
Kota Tasikmalaya
Kabupaten Cianjur
Kabupaten Majalengka
Kabupaten Sumedang

17 Agustus 2022

Baca Juga: Raih Banyak Koin dari Kode Penukaran Higgs Domino, Begini Caranya

Kabupaten Bandung
Kabupaten Bandung Barat
Kota Bandung
Kota Cimahi
Kabupaten Bekasi
Kabupaten Bogor
Kota Bekasi
Kota Bogor
Kota Depok

2 November 2022

Baca Juga: X8 Speeder Versi Baru dan Lama Tanpa Iklan untuk Game Higgs Domino Island RP, Berikut Link Downloadnya

Kabupaten Sukabumi
Kota Sukabumi
Kabupaten Indramayu
Kabupaten Karawang
Kabupaten Purwakarta
Kabupaten Subang

DKI Jakarta
17 Agustus 2022

Baca Juga: Hasil Lengkap Euro 2020, Denmark Kalah, Belgia Menang Besar

Kabupaten Kepulauan Seribu
Kota Jakarta Pusat
Kota Jakarta Utara
Jakarta Barat
Jakarta Selatan
Jakarta Timur

Sebagai informasi, pelaksanaan teknis penghentian Analog Switch Off (ASO) atau digitalisasi penyiaran ini diatur melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Ada sejumlah faktor yang mendasari kebijakan ini. Di antaranya praktik umum di dunia, masukan lembaga penyiaran, pertimbangan kesiapan industri, dan keterbatasan spektrum frekuensi radio.

Baca Juga: Arab Saudi Putuskan Haji Hanya Diikuti 60 Ribu Jemaah Dalam Negeri dan Ekspatriat

“Saat ini, dilakukan penataan frekuensi antara siaran analog yang masih berjalan dengan siaran digital yang perlahan diperkenalkan. Ini bertujuan agar masyarakat mulai beralih dan membiasakan diri ke siaran digital,” tulis Kominfo dalam siaran persnya belum lama ini.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler