Banpres Cair Januari 2021 Ini, Segera Daftar Online Agar Dapat Bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 Juta

6 Januari 2021, 14:55 WIB
Infografik Banpres Produktif Usaha Mikro /Dok. Kemenkop UKM/

 

SERANG NEWS – Banpres BPUM UMKM sudah mulai disalurkan. Bantuan sebesar Rp 2,4 juta ini diberikan untuk pengusaha mikro yang usahanya terdampak pandemi Covid-19.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menjadi salah satu bank yang ditunjuk dalam menyalurkan bantuan tersebut kepada masyarakat.

Tercatat hingga Desember2020, BRI sebagai mitra utama pemerintah dalam program menyaluran Banpres BPUM UMKM kepada 7,8juta penerima dengan nilai bantuan Rp18,7 triliun.

Baca Juga: Buruan Cek Rekening Pastikan Dapat Banpres BPUM UMKM, Ini Cara Daftar dan Syarat Dapat Rp 2,4 juta

BRI sendiri menjadi satu dari tiga bank negara yang ditunjuk Pemerintah untuk menyalurkan BPUM kepada pelaku usaha mikro. Untuk itu, BRI menghimbau kepada masyarakat agar mengakses terlebih dahulu website https://eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui apakah memperoleh bantuan tersebut atau tidak.

“Bantuan diberikan sesuai dengan data dari Kemenkop UMK RI,” ujar  Supari, Direktur Mikro Bank BRI dalam keterangan tertulisnya, berberapa waktu lalu.

Baca Juga: Buruan Daftar! UMKM Dengan Syarat Ini Bakal Cair Rp 2,4 Juta Banpres BPUM, Cek NIK eform.bri.co.id

Baca Juga: BERSIAP! Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka, Ini Kriteria dan Cara Daftar

Masyarakat diharapkan mengakses terlebih dahulu website https://eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui apakah memperoleh bantuan tersebut atau tidak. Setelah login, masukkan nomer NIK KTP pribadi dan mengikuti proses verifikasi agar bisa melanjutkan proses inquiry.

Apabila NIK KTP tidak terdaftar, penerima Banpres BPUM bisa segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk mengetahui informasi pencairan bantuan.

Baca Juga: Tidak Semua Dapat BLT, Ini Syarat dan Kriteria Pekerja Cair Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 2,4

Penerima bisa datang dengan membawa dokumen buku rekening dan KTP diri.

Banpres BPUM diberikan secara langsung dengan besaran Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan.

Syarat tersebut antara lain Warga Negara Indonesia, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI/POLRI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD. ***

Editor: Ken Supriyono

Tags

Terkini

Terpopuler