Tidak Semua Dapat BLT, Ini Syarat dan Kriteria Pekerja Cair Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 2,4

- 6 Januari 2021, 13:01 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Instagram @idafauziyahnu./

 

SERANG NEWS – Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengkaji perihal bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji bagi pekerja bisa cair atau tidak untuk tahun 2021 ini. Namun, Presiden Jokowi sendiri sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 110 triliun yang diberikan bagi masyarakat terdampak covid-19 melalui sejumlah program sosial.

Adapun program keluarga harapan (PKH), Bantuan sosial, subsidi listrik, Kartu Prakerja, Banpres BPUM UMKM dan subsidi gaji bagi pekerja.

Per 4 Januari 2021 kemarin, Kementerian Sosial menyalurkan bantuan langsung tunai melalui Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Baca Juga: Buruan Cek ATM, BPUM UMKM Rp2,4 Juta Cair, Disalurkan BRI Januari 2021

Baca Juga: Update Terbaru BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat dan Kapan Bantuan Rp 1,2 Juta Cair

Sementara program Kartu Prakerja, Diskon Listrik, BLT Subsidi Gaji, Banpres BPUM UMKM sedang memasuki proses penyaluran.

Saat ini, Kemnaker pun memastikan penyaluran bantuan bantuan langsung tunai (BLT) Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan diperpanjang hingga tahun 2021. Penyaluran bantuan termin 3 tahap 1 ini sedang menunggu kajian dari lembaga terkait.

Namun, tidak semua pekerja bisa menerima bantuan sebesar Rp 2,4 juta. Pasalnya, karyawan yang merasa berhak dan mendapat bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 2,4 juta ini belum tentu juga bisa menerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan. Bisa saja ada pekerja yang tidak dapat pada tahun 2021 ini.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x