Bantuan PIP Kemendikbud untuk Siswa SD hingga SMA; Sasaran, Jumlah Bantuan dan Cara Dapat Bantuan

18 Desember 2020, 07:28 WIB
Cara cek penerima PIP 2020. Buruan Login pip.kemdikbud.go.id untuk Cek Data Penerima Bantuan Bagi Siswa SD/SMP/SMA/K /

SERANG NEWS – Pemerintah memberikan bantuan untuk siswa kurang mampu melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Program ini merupakan kerja sama dari tiga kementerian yaitu,Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kementerian Sosial dan Kementerian Agama.

Baca Juga: Pengumuman untuk Orang Tua Murid ! Bantuan PIP Sekolah SMA/SMK Cair, Login ke pip.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Segera Cair! Login ke pip.kemdikbud.go.id, Ini Cara Cek Dana Bantuan PIP 2020 

Target penerima bantuan PIP ini adalah siswa SD, SMP dan SMA.

Bantuan diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yatim piatu dan penyandang disabilitas.

Program bantuan tunai bagi pelajar dan mahasiswa ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat dalam hal biaya pendidikan.

Baca Juga: Siap-siap, Mendes Akan Alokasikan Rp8 Triliun Untuk BLT Dana Desa Desember 2020 Ini 

Pendidikan merupakan aspek penting sebagai upaya mencerdaskan generasi muda penerus bangsa Indonesia.

Bantuan tunai ini disalurkan dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KPI) yang dapat dicairkan dalam bentuk tunai.

PIP ini ditujukan bagi anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin. Tujuannya agar mereka dapat mengikuti pendidikan formal dan non formal.

 Baca Juga: NIK KTP di eform.bri.co.id Dapat BLT BPUM UMKM Rp, 2,4 Tidak Punya Rek BRI?Ini Cara Ambil Uangnya

Besaran yang diberikan untuk tingkat SD/MI/Paket A adalah Rp450.000 per tahun.

Selanjutnya untuk tingkat SMP/MTS/Paket B, pemerintah berikan bantuan Rp750.000 per tahun.

Sementara untuk peserta didik di tingkat SMA/MA/Paket C, pemerintah berikan dana bantuan sebesar Rp1 juta per tahunnya.

Baca Juga: Cair Desember, Berikut Langkah Mencairkan Uang BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 

Kamu harus pastikan terdaftar sebagai penerima PIP atau bukan dengan cara sebagai berikut :

  • Masuk ke laman https://indonesiapintar.kemdikbud.go.id/.
  • Klik 'Cek Penerima PIP
  • Masukkan NISN Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung siswa, untuk orang tua siswa bisa meminta ke siswa berapa NISN dari anaknya
  • .Setelah memasukkan data tersebut, kemudian klik 'Cek Data'
  • Maka akan muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur

Untuk apa saja penggunaan dana PIP?

Mengutip laman Kemdikbud.co.id, dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Baca Juga: Ingin Kuliah di Jepang? Ajinamoto Buka Beasiswa S2, Ini Syarat yang Harus Dilengkapi

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal maupun non formal.***

 

Editor: Ken Supriyono

Tags

Terkini

Terpopuler