Hanya guru dengan syarat tertentu yang bisa menerima tunjangan sertifikasi guru.
Sertifikasi guru akan dihalus jika guru yang bersangkutan sudah mencapai batas usia pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
Kemudian dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap, mendapat tugas belajar.
Alasan sertifikasi guru dihapus karena melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.
Demikian itulah informasi dari sertifikasi guru dihapus menurut Permendikbud. ***