Siap-siap Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus Jika Hal Ini Terjadi, Benarkah? Ini Penjelasannya Permendikbud

- 5 Juli 2022, 11:52 WIB
Ilustrasi Guru. Siap-siap Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus Jika Hal Ini Terjadi, Benarkah? Ini Penjelasannya Permendikbud
Ilustrasi Guru. Siap-siap Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus Jika Hal Ini Terjadi, Benarkah? Ini Penjelasannya Permendikbud /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

Hanya guru dengan syarat tertentu yang bisa menerima tunjangan sertifikasi guru.

Sertifikasi guru akan dihalus jika guru yang bersangkutan sudah mencapai batas usia pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

Kemudian dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap, mendapat tugas belajar.

Baca Juga: Guru PPPK Bisa Jadi Kepala Sekolah, Cek Syarat dan Kriteria Sesuai Permendikbudristek Terbaru di Sini

Alasan sertifikasi guru dihapus karena melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.

Demikian itulah informasi dari sertifikasi guru dihapus menurut Permendikbud. ***

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah