Siap-siap Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus Jika Hal Ini Terjadi, Benarkah? Ini Penjelasannya Permendikbud

- 5 Juli 2022, 11:52 WIB
Ilustrasi Guru. Siap-siap Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus Jika Hal Ini Terjadi, Benarkah? Ini Penjelasannya Permendikbud
Ilustrasi Guru. Siap-siap Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus Jika Hal Ini Terjadi, Benarkah? Ini Penjelasannya Permendikbud /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

Baca Juga: Status Pegawai Honorer Tahun 2023 Dihapus, Bagaimana Nasib Guru? Ini Kabar Baik dari Pemerintah

Adapun tunjangan ini dibayarkan penerintah dalam sebulan sekali, sedangkan besaran yang ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS menyesuaikan golongannya.

Tunjangan sertifikasi guru akan dibayarkan paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus di rekening kas umum daerah

Lantas benarkan kabar sertifikasi guru akan dihapus?

Sebenarnya informasi yang membeberkan bahwa sertifikasi guru akan dihapus bukanlah kabar baru.

Dilansir dari Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 16, Pemerintah Daerah (Pemda) berhak untuk menghentikan pembayaran tunjangan sertifikasi guru atau dengan kata lain dicoret apabila guru PNS masuk dalam kategori tertentu.

Peraturan Kemendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022 mengatur tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru.

Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Tes Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 dan Unduh File PDF Hasil Seleksi P3K Guru di Sini

Sesuai dengan peruntukannya, tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru (TPG) merupakan suatu penghasilan tambahan bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai suatu penghargaan atas profesionalitasnya.

Namun tidak semua guru berhak untuk menerima tunjangan sertifikasi.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah