Sekolah Tatap Muka Mulai Diberlakukan April 2021, Ini Syarat dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi

- 3 April 2021, 10:23 WIB
Ilustrasi sekolah tatap muka yang mulai diberlakukan dengan ketentuan memenuhi syarat PTM.
Ilustrasi sekolah tatap muka yang mulai diberlakukan dengan ketentuan memenuhi syarat PTM. /Pixabay/Wokandapix/

SERANG NEWS – Sekolah tatap muka atau pembelajaran tatap muka (PTM) sudah bisa dilakukan mulai April 2021.

Pemberlakukan sekolah tatap muka atau PTM ini ditegaskan langsung Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim.

Kepastian PTM yang disampaikan Nadiem Makarim sekaligus mengoreksi informasi yang menyebutkan sekolah tatap muka akan dilakukan pada Juli 2021.

“Ini tidak diterapkan Juli 2021, harus saya koreksi,” kata Nadiem Makarim dalam dialog persiapan PTM di Jakarta, Kamis kemarin.

Baca Juga: Nadiem Makarim Izinkan Sekolah Tatap Muka, Ini Penjelasannya

Baca Juga: Presiden Prancis Perintahkan Lockdown Tahap ketiga, Sekolah Ditutup dan Belajar Jarak Jauh

“PTM terbatas diterapkan mulai sekarang (April 2021-red). Targetnya selesai semua sekolah sudah tatap muka di bulan Juli 2021 ini untuk tahun pelajaran yang baru, itu saja,” sambung Nadiem.

Hanya saja, pemberlakukan PTM tersebut dilakukan secara terbatas dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Bahkan, para siswa tidak dapat dipaksakan atau diberi pilihan untuk mengikuti PTM atau tetap melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

“Pembelajaran bisa dilakukan di rumah atau PJJ. Itu adalah hak masing-masing orang tua. Untuk sekolah wajib menyediakan PTM terbatas jika guru dan tenaga kependidikan telah divaksinasi,” kata Nadiem Makarim dikutip SerangNews.com dari Antara, Sabtu 4 April 2021.

“Entah itu nanti dilakukan PTM dua kali dalam seminggu, tiga kali dalam seminggu dengan sistem rotasi silahkan. Tapi sudah harus dimulai. Jadinya bulan Juli nanti target semua sekolah PTM terbatas sudah rampung,” sambung Nadiem Makarim menjelaskan.

Baca Juga: Belum Aman dari Covid-19, Ini Pesan Satgas di Hari Libur Panjang

Baca Juga: Dituding Curi Uang, Oknum Kepsek dan Guru di Lumajang Sulut Puluhan Tangan Siswa dengan Korek Api

Berdasarkan 4 surat keputusan bersama (SKB) Mendikbud, Mendagri, Menkes, Menag tentang Panduan Penyelenggara Pembelajaran di Masa Pendemi Covid-19, sekolah tatap muka atau PTM secara terbatas wajib disiapkan oleh satuan pendidikan dengan persyaratan:

  • Pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan telah divaksin Covid-19 secara lengkap.
  • Dilakukan terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
  • Tetap menyediakan layanan pembelajaran jarak jauk (PJJ).
  • Orang tua atau wali dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Baca Juga: Tiga Kejahatan Berat Sedang Gerogoti dan Ancam Keutuhan NKRI, Aziz Syamsuddin: Negara Tidak Boleh Kalah

Baca Juga: 2 Tim Pendatang Baru di Pertandingan Super Weekend PMPL Indonesia Season 3 Minggu Kedua

Kemudian, yang harus diperhatikan saat pemberlakukan PTM secara terbatas adalah sebagai berikut:

  • Setiap mendidikan wajib memenuhi daftar peeriksa sebelum memulai layanan PTM secara terbatas.
  • Dikombinasikan dengan PJJ untuk memenuhi protokol kesehatan.
  • Orang tua atau wali dapat memutuskan bagi anaknya untuk tetap melakukan PJJ walaupun satun pendidikan sudah memulai PTM terbatas.
  • Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, dan kantor Kemenag wajib melakukan pengawasan.
  • Bersadarkan hasil pengawasan dan/atau jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19 wajib melakukan penanganan kasus dan dapat memberhentikan sementara PTM terbatas di satuan pendidikan.
  • Dalam hal terdapat kebijakan pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19, maka PTM terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai waktu kebijakan.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: ANTARA Mendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x