Sama seperti tahun sebelumnya, seleksi masuk PTN kuota SNMPTN minimum 20 persen. Jalur ini berdasarkan nilai akademik saja atau nilai akademik dan prestasi lainnya yang ditetapkan oleh PTN. Biaya seleksi ini sepenuhnya ditanggung Pemerintah.
Kuota SBMPTN-UTBK minimum 40 persen. Jalur ini berdasarkan hasil UTBK saja atau hasil UTBK dan kriteria lain (yang ditetapkan bersama oleh PTN). Seperti tahun-tahun sebelumnya pelaksanaan tes menggunakan komputer. Biaya ditanggung oleh peserta dan subsidi Pemerintah.
Baca Juga: Cara Daftar BLT Banpres UMKM Senilai Rp2,4 Juta, ini Syarat dan Dokumen yang Perlu Dipersiapkan
Kuota Mandiri maksimum 30 persen. Jalur ini dapat menggunakan hasil UTBK.
Teruntuk PTN berbadan hukum jalur SBMPTN minimum 30 persen. dan seleksi mandiri maksimum 50 persen
Sedangkan untuk mengetahui kuota yang diberikan kepada setiap sekolah dapat dilihat melalui laman ltmpt.ac.id menu SNMPTN dan kemudian klik submenu kuota sekolah.
KLIK DI SINI untuk mengecek kuota persentase penerimaan jalur masuk PTN 2021.
Selanjutnya pilih Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kemudian akan muncul daftar sekolah beserta akreditasi dan persentase kuota.***